Ilustrasi (Internet)
Analisadaily.com, Medan – Pengesahan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Medan dipastikan ditunda.
Pansus Ranperda KTR dan Bapemperda DPRD Medan yang sebelumnya telah menjadwalkan sidang paripurna pengesahan Ranperda KTR Medan pada 29 Desember 2025, sepakat menundanya.
Hal ini tidak terlepas dari pasal-pasal polemik yang menuai penolakan besar dari masyarakat.
Ada dua pasal yang rencananya akan diubah atau dihapus dalam Ranperda KTR setelah mendengar masukan dari asosiasi pedagang dan asosiasi pengusaha periklanan. Yakni pasal larangan berjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak serta pasal tentang larangan iklan rokok radius 500 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak.
Pada rapat, Senin (22/12/2025) rencananya akan dilakukan penghapusan kedua pasal tersebut. Tetapi sayangnya draft akhir Perda sudah dikirim ke Pemprov Sumut dan sudah mendapatkan nomor registrasi untuk dibahas pada Sidang Paripurna pekan depan. Sehingga perubahan tidak lagi bisa dilakukan.
“Saya akui, dua pasal ini berpolemik. Karena di daerah lain seperti DKI Jakarta juga tidak mencantumkan dua pasal ini. Takutnya kalau kita paksakan bisa jadi masalah. Jadi saya pikir jangan disahkan dulu. Kita pikirkan lah, di tengah efisiensi ini dan PAD yang turun,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, Senin (22/12/2025).
Menurut Afif, meski Propemperda 2026 sudah diketok palu, ia akan berkonsultasi pada pimpinan DPRD Medan untuk merevisinya dan memasukkan Perda KTR pada Propemperda 2026.
Selain itu, Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak sempat dimasukkan ke dalam Propemperda 2026 juga akan diusulkan dalam revisi tersebut.
“Kita harus revisi Propemperda, bisa saja itu dilakukan. Kita akan sampaikan nanti pada pimpinan bahwa ada dua pasal yang harus direvisi. Selain itu PBG juga belum masuk Propemperda 2026. Bisa kita tambahkan untuk diselesaikan saja,” jelas Afif.
Politisi Nasdem ini berkomitmen menghapus dua pasal dalam Ranperda KTR Medan karena berpotensi menimbulkan masalah. Ia tidak mau Perda KTR yang lahir nantinya malah menimbulkan gejolak di masyarakat.
Ia berharap penghapusan dua pasal tersebut bisa berdampak pada pedagang dan pengusaha periklanan di Kota Medan.
“Kalau tidak kita revisi akan jadi polemik juga. Dengan keterbatasan waktu ini, kita akan konsultasi dengan pimpinan agar bisa clear masalah ini. Jadi saya pikir jangan disahkan dulu, kita pikirkan lah (soal PAD) di tengah efisiensi ini dan PAD yang turun,” tegasnya.
Ketua Pansus Perda KTR DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H sependapat dengan Ketua Bapemperda. Setelah mendengar masukan dari asosiasi pedagang, asosiasi pengusaha, dan stakeholder lainnya penting untuk tidak memasukkan soal pembatasan iklan rokok dan pebatasan lokasi berjualan rokok.
“Boleh jual, tapi tidak boleh merokok, kan ada pengecualian. Dalam Ranperda disebutkan tidak boleh jual, tapi boleh kalau ada lapak permanen. Ini rancu, ada yang menguatkan tapi ada yang melemahkan. Ini yang diributkan pedagang kecil. DKI Jakarta sudah menghapus pasal ini,” bebernya.
Rapat yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan Medan, Satpol PP Medan, Bapenda Medan, dan Bagian Hukum Pemko Medan akhirnya menyetujui untuk menunda pengesahan Ranperda KTR.
Pada pertengahan Januari 2026, Pansus Perda KTR DPRD Medan akan kembali melakukan pertemuan untuk menghapus kedua pasal yang berpotensi mengundang polemik.
Kemudian setelah dilakukan perubahan akan diajukan ulang ke Pemprov Sumut untuk difasilitasi dan dikeluarkan nomor registrasinya.
Selanjutnya akan ditentukan tanggal rapat paripurna untuk pengesahannya.
(RZD)