2 Tahun Buron, Polisi Tetapkan Pria Berinisial HD Sebagai Tersangka Pemalsuan Surat Anak Aelyn Halim (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Setelah hampir dua tahun menjalani proses pencarian dan penyelidikan, kasus dugaan pemalsuan surat kelahiran anak yang dilaporkan oleh mantan Putri Indonesia Favorit 2010, Aelyn Halim, menemui titik terang.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menetapkan seorang pria berinisial HD sebagai tersangka.
HD berhasil diringkus oleh personel Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/12/2025).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengonfirmasi perkembangan signifikan dalam laporan polisi bernomor LP/B/1046/VIII/2023 tersebut.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," tegas AKBP Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi, Selasa (23/12).
Aelyn Halim, yang juga dikenal sebagai aktivis pemberdayaan perempuan dan anak, mengungkap dampak fatal dari dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Ia menjelaskan bahwa munculnya dokumen palsu yang seolah-olah diterbitkan di Medan telah menciptakan identitas ganda bagi anaknya.
Data tersebut diduga dimanipulasi untuk mengubah keterangan orang tua guna menerbitkan paspor baru.
"Alhasil terbitlah paspor baru dengan nama baru dan digunakan membawa anakku pergi semakin jauh dari saya," tutur Aelyn penuh keprihatinan.
Meskipun memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polda Sumut menangkap HD, Aelyn mendesak kepolisian untuk tidak berhenti pada satu tersangka.
Ia meyakini adanya jaringan atau pihak lain yang turut membantu terjadinya pemalsuan dokumen tersebut.
"Saya memohon kepada para aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas siapa dalang di balik ini. Siapa yang menyuruh, yang turut serta, hingga yang menggunakan surat palsu tersebut," tegas Aelyn Halim.
Kasus ini kini terus didalami oleh pihak kepolisian untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam proses penerbitan dokumen palsu yang mencederai hak sipil anak tersebut.
(JW/RZD)