Langkah Hijau Bea Cukai Sumut: Musnahkan 5 Juta Rokok Ilegal Tanpa Sisa

Langkah Hijau Bea Cukai Sumut: Musnahkan 5 Juta Rokok Ilegal Tanpa Sisa
Langkah Hijau Bea Cukai Sumut: Musnahkan 5 Juta Rokok Ilegal Tanpa Sisa (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Kali ini, sebanyak 5.292.844 batang rokok ilegal dan 78,2 liter minuman keras (MMEA) resmi dimusnahkan dalam sebuah aksi nyata perlindungan masyarakat dan negara.

Namun, ada yang berbeda dalam kegiatan kali ini. Jika biasanya pemusnahan identik dengan asap yang mengepul, Bea Cukai Sumut kini menerapkan konsep Eco-Green.

Dengan menggandeng PT Sumatera Deli Lestari Indah, jutaan batang rokok tersebut dihancurkan menggunakan mesin incinerator canggih yang meminimalisir polusi dan residu berbahaya.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,59 miliar. Pemusnahan ini telah mengantongi izin resmi dari Menteri Keuangan melalui DJKN Sumatera Utara.

"Ini bukan sekadar pemenuhan prosedur, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Setiap barang ilegal yang dimusnahkan berarti potensi kerugian negara berhasil dicegah," tegas Nanang Victor Hambali, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (BHP) Kanwil DJBC Sumut, Selasa (23/12/2025).

Detail Barang yang Dimusnahkan:

  • Rokok Ilegal: 5.292.844 batang (Jenis SKM dan SPM).
  • Minuman Beralkohol: 78,2 liter.
  • Metode: Insinerasi ramah lingkungan (Eco-Friendly).
Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Selain menjalankan fungsi penindakan, Bea Cukai Sumut juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang-barang tanpa pita cukai resmi.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan di wilayah Sumatera Utara.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi