Praktisi Kehutanan, Andar Abdi Saragih. (Analisadaily/istimewa)
Analisa daily.com, Medan- Keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo melalui Perpres No 5 Tahun 2025 dalam menyelamatkan aset negara senilai Rp6,6 triliun mendapat respons positif dari berbagai kalangan.
Tak terkecuali dari kalangan akademisi, Andar Abdi Saragih yang juga Mahasiswa Doktoral Program Studi Pembangunan Universitas Sumatera Utara (USU) yang menilai langkah Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam menata ulang kedaulatan hutan Indonesia.
"Pengembalian aset senilai Rp6,6 triliun ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi sebuah pernyataan politik hukum yang kuat. Kami melihat Menteri Kehutanan benar-benar bekerja bersama Satgas PKH untuk menyisir pelanggaran yang sudah menahun," ungkap Andar Abdi Saragih, Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, keberhasilan menguasai kembali total 4.081.560 hektare kawasan hutan negara menunjukkan Negara hadir melalui kolaborasi lintas lembaga yang dipimpin oleh Kementerian Kehutanan bersama Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya telah berjalan efektif.
Andar Abdi Saragih juga menyoroti istilah "Serakahnomics" yang dilontarkan Presiden Prabowo. Ia menilai istilah tersebut sangat relevan untuk menggambarkan praktik eksploitasi hutan secara ilegal oleh korporasi besar yang selama ini merugikan ekosistem dan pendapatan negara.
"Penerapan denda administratif yang mencapai triliunan rupiah dari perusahaan sawit dan tambang nikel adalah langkah berani. Ini adalah bentuk internalisasi biaya lingkungan yang selama ini diabaikan oleh para pelaku usaha ilegal," ucap Andar Abdi Saragih.
Dengan diserahkannya kembali 688.427 hektare kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Kehutanan pada tahap kelima ini, Andar Abdi Saragih juga berharap ada langkah strategis lanjutan berupa restorasi ekosistem.
"Menteri Kehutanan sudah menunjukkan kerja nyatanya dalam aspek penegakan hukum. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana lahan seluas jutaan hektare tersebut dipulihkan fungsinya secara ekologis dan memberikan manfaat ekonomi bagi rakyat sekitar secara legal melalui program perhutanan sosial," tegas Andar Abdi Saragih.
Ada pun dana fantastis sebesar Rp6.62 Triliun yang berhasil diselamatkan berasal yaitu Hasil Rampasan Korupsi sebesar Rp4,28 Triliun dan denda administratif sebesar Rp2,34 Triliun akan masuk ke kas negara diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi riset-riset lingkungan, kehutanan dan pembangunan hunian bagi korban bencana sebagaimana yang telah direncanakan oleh pemerintah.
"Keberhasilan ini adalah pesan tegas bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan kekayaan negara. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah membuktikan bahwa negara tidak lagi bisa 'didikte' oleh kepentingan korporasi nakal. Hal ini juga ditandai dengan pencabutan 22 perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di seluruh wilayah indonesia termasuk beberapa di wilayah terdampak longsor dan banjir seperti Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Utara. Ini adalah momentum kembalinya marwah hukum di atas tanah air kita sendiri." tutup Andar Abdi Saragih.
(YY)