Soal Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat memaparkan kasus anak bunuh ibu kandung yang ditangani Polrestabes Medan. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Setelah melalui serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan digital forensik dan ilmiah, dan berdasarkan keterangan 37 orang saksi dan ahli akhirnya Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur terhadap ibu kandungnya. Terungkap fakta, pelaku yang masih duduk di bangku kelas VI SD ini termotivasi untuk membunuh ibunya karena sakit hati dengan perlakuan ibunya yang pernah mengancam, pelaku (adik), Kakak dan ayahnya dengan menggunakan pisau. Pelaku juga sakit hati pada ibunya karena salah satu aplikasi game onlinenya sempat dihapus.
"Obsesi pelaku menghabisi nyawa ibunya dengan menggunakan pisau karena terobsesi dengan game murder mistery pada session Kills others yang menggunakan pisau. Serta menonton serial anime DC episode 271 saat adegan pembunuhan menggunakan pisau. Si adik (pelaku) menikam ibunya dengan 26 kal tusukan di tubuh,"jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi, Wakapolres, AKBP Rudy Silaen, Kasubdit Kimia Biologi (Kimbio) Bidlabfor Poldasu, AKBP Hendri Ginting, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (P3AKB), Dwi Endah Purwanti, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Kabid Rehsos) Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, S Ginting dan Psikolog, Irna Minauli saat memaparkan kasus ini, Senin (29/12/2025) di Aula Patriatama Mapolrestabes Medan.
Saat kejadian, pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB salah satu rumah di Komplek tersebut yakni nomor 1D sempat mendengar ada langkah menuju ke lantai dua dan suara jeritan. Saat itu, sang kakak sempat terbangun saat tubuh ibunya jatuh menimpa tubuhnya. Saat kakak pelaku terbangun melihat pelaku sudah memegang pisau dan berlumuran darah. Sang kakak berupaya merampas pisau dari tangan pelaku.
"Usai merampas pisau dari sang adik, kakak pelaku naik ke lantai 2 dan mengadukan peristiwa ini pada sang ayah. Tangan sang kakak yang terluka berlumuran darah. Lalu sang ayah turun ke kamar lantai 1,"jelas Kapolrestabes Medan.
Pelaku sempat mengambil pisau kedua dari dapur karena pisaunya dirampas sang kakak. Untungnya pisau tersebut sempat dirampas sang kakak. Suami korban mengecek kondisi korban lalu menghubungi pihak rumah sakit. Saat tim medis tiba, korban dinyatakan sudah tewas.
Kasubdit Kimbio Labfor Poldasu, AKBP Hendri Ginting menjelaskan, setelah mendatangi TKP pihaknya menyimpulkan TKP utama berada di kamar lantai 1. Hasil cek darah ditemukan ada DNA kakak dan ibu di pisau. Itu disebabkan karena ibu mengalami luka tusukan dan sang kakak juga mengalami luka pada bagian tangan saat berupaya merampas pisau dari tangan pelaku.
Kadis P3AKB Sumut, Dwi Endah mengatakan, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap pelaku sejak dari awal. "Kami juga sudah lakukan asesment dan consulting bersama rekanan. Pendampingan saat rekonstruksi, dan kita akan terus lakukan pendampingan sampai tahap sidang, putusan. Kami apresiasi Kapolrestabes yang sudah menangani kasus ini yang profesional dan mengedepankan perlindungan anak. Kami juga mengimbau mari menghormati aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses selanjutnya,"sebutnya.
Sementara, Psikolog Irna Minauli mengatakan, dari hasil pemeriksaan psikologis pelaku memiliki kecerdasan superior (tinggi). Dia mampu mempelajari seni dan musik secara otodidak. Apakah ada gangguan mental, hasil pemeriksaan tidak dijumpai gangguan mental. Tidak ada halusinasi dan delusi.
"Secara emosional anak ini masih labil. Tetapi hal ini lazim terjadi pada anak remaja. Kemungkinan terjadinya peristiwa ini bukan karena ada gangguan kesehatan mental. Pengalaman kekerasan yg disaksikan langsung oleh anggota keluarga yang terpendam selama ini akhirnya meledak,"urainya.
Kapolrestabes menambahkan, dalam kasus ini Polrestabes Medan memastikan akan memberikan hak dasar kepada pelaku (anak berhadapan dengan hukum) dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi pelaku dan memastikan hak pendidikannya terpenuhi.
(YY)