Siswi SMP Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Medan, Polisi Ungkap Motif Tekanan Psikologis

Siswi SMP Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Medan, Polisi Ungkap Motif Tekanan Psikologis
Siswi SMP Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Medan, Polisi Ungkap Motif Tekanan Psikologis (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Polrestabes Medan resmi menetapkan A (12), seorang siswi SMP, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan keji terhadap ibu kandungnya sendiri, Faizah Soraya (42). Peristiwa tragis yang terjadi di Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Sunggal ini mengungkap tabir gelap di balik citra keluarga yang selama ini dianggap harmonis oleh warga sekitar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa aksi nekat tersangka dipicu oleh tekanan psikologis mendalam selama tiga tahun terakhir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka kerap menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga. Ia melihat kakaknya sering dipukuli menggunakan ikat pinggang hingga mengalami memar di kaki dan tangan. Tak hanya itu, kondisi internal keluarga diketahui sudah lama tidak harmonis; meskipun tinggal satu atap, ayah tersangka tinggal di lantai dua, sementara korban dan anak-anaknya berada di lantai satu.

"Tersangka berkali-kali melihat korban memarahi dirinya, kakaknya, bahkan bapaknya. Konflik yang memuncak pada malam sebelum kejadian diduga menjadi pemicu akhir," ujar Kombes Pol Jean Calvijn dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (29/12).

Warga sekitar mengaku syok dengan kejadian ini. Selama ini, A dikenal sebagai sosok 'anak manis' yang sering terlihat akrab dengan ibunya saat diantar sekolah. Namun, hasil autopsi mengungkapkan fakta yang kontras dengan citra tersebut. Polisi menemukan sedikitnya 20 luka tusukan pisau di tubuh korban.

Saksi mata pertama, Tono (Kepala Lingkungan V), awalnya menduga korban hanya mengalami luka di lengan. Namun, intensitas serangan yang ditemukan tim medis menunjukkan kemarahan yang melampaui usia tersangka yang baru menginjak 12 tahun 37 hari saat kejadian.

Mengingat usia tersangka yang masih sangat muda, pihak kepolisian menerapkan pendekatan khusus sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan sebelumnya bahwa kasus ini ditangani sepenuhnya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan pendampingan lintas sektoral.

Saat ini, A ditempatkan di sebuah rumah aman (safe house) dengan melibatkan psikolog dan Dinas Sosial. Akses pendidikan agama dan waktu bermain. Dinas Sosial melaporkan tersangka merasa nyaman di tempat pendampingan saat ini (skala 10 dari 10).

"Perlakuannya istimewa karena ia masih anak-anak, meskipun apa yang dilakukannya sangat tragis dan melampaui apa yang dibayangkan orang dewasa," tegas Kombes Pol Jean Calvijn.

Pihak kepolisian menyatakan masih akan terus memantau perkembangan psikologis tersangka sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya, sembari memastikan hak-hak dasar anak tetap terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi