F–PSI DPRD Medan Setujui Perda KTR: Henry Jhon Hutagalung Minta Pengawasan Pelaksanaannya Harus Konsisten

F–PSI DPRD Medan Setujui Perda KTR: Henry Jhon Hutagalung Minta Pengawasan Pelaksanaannya Harus Konsisten
F–PSI DPRD Medan Setujui Perda KTR: Henry Jhon Hutagalung Minta Pengawasan Pelaksanaannya Harus Konsisten (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Juru Bicara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (F–PSI) DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung minta agar pengawasan pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus konsisten.

Sebab, asap rokok bukan hanya berbahaya bagi para perokok aktif. Namun sangat berbahaya juga bagi orang lain yang tidak merokok namun sering terpapar olah asap rokok, yang disebut perokok pasif.

Tidak hanya itu, Henry Jhon Hutagalung yang duduk di Komisi II DPRD Medan yang juga mantan anggota Pansus KTR tersebut minta pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu harus diawali dengan diterapkan di lingkungan Pemko Medan, termasuk di lingkungan kantor DPRD Kota Medan.

“Perokok pasif memiliki peluang 25-30 persen mengalami penyakit jantung akibat terpapar asap rokok orang lain. Karenanya, pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggan Perda ini harus konsisten,” tegas Henry Jhon Hutagalung saat menyampaikan pendapat fraksinya pada Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi Fraksi DPRD Medan dan Penandatangan Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2014tentqng Kawasan Tanpa Rokok, Senin (29/12/2025).

Sebenarnya, lanjut Henry Jhon, Perda KTR tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain. Tetapi juga untuk membantu perokok agar segera berhenti merokok. Perda ini juga tidak untuk mendiskriminasikan perokok tetapi untuk mengatur kawasan yang diperbolehkan merokok dan kawasan yang tidak diperbolehkan merokok.

“Pengaturan kawasan (diperbolehkan dan tidak diperbolehkan merokok, red) tentu dapat melindungi masyarakat khususnya perempuan, anak-anak dan masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok orang lain,” tandasnya.

Dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen dan turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiria Alrahman, serta anggota DPRD Medan lainnya itu, Fraksi PSI DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Ranperda atas Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok KTR ditetapkan menjadi Perda.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi