Menang Hingga Inkracht, Pemohon Eksekusi Dibiarkan Tanpa Kepastian oleh BPN Medan

Menang Hingga Inkracht, Pemohon Eksekusi Dibiarkan Tanpa Kepastian oleh BPN Medan
Menang Hingga Inkracht, Pemohon Eksekusi Dibiarkan Tanpa Kepastian oleh BPN Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketidakpastian hukum melanda Bambang Susilo, seorang warga yang telah memenangkan gugatan lahan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Meski sudah mengantongi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan hingga kini belum juga melaksanakan perintah pengadilan untuk membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 869 Kelurahan Belawan II.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 350 K/TUN/2025 secara tegas memerintahkan pembatalan SHM tersebut. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan tingkat banding dan menguatkan Putusan PTUN Medan Nomor 64/G/2024/PTUN.MDN tanggal 19 September 2024.

Bambang Susilo, selaku pemohon eksekusi, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya respons Kepala Kantor BPN Kota Medan.

"Putusan MA sudah jelas, inkracht, dan diperkuat Penetapan Eksekusi PTUN Medan. Namun, sertipikat yang dinyatakan cacat yuridis itu belum juga dicabut. Kami merasa dibiarkan tanpa kepastian," keluh Bambang, Rabu (31/12).

Kuasa hukum pemohon, Putra Akbar, S.H., menjelaskan bahwa dalam amar putusan MA tanggal 23 Juli 2025, majelis hakim menemukan fakta bahwa SHM Nomor 869 tersebut terbit di atas lahan yang sudah memiliki SHM Nomor 94 yang terbit lebih dahulu.

"BPN diwajibkan mencabut sertipikat tersebut karena tumpang tindih. Bahkan, PTUN Medan telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 64/Pen.Eks./G/2024/PTUN.MDN pada 26 November 2025 yang menegaskan bahwa SHM 869 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum," tegas Putra.

Pihak pemohon menilai sikap diam BPN Medan bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pembangkangan terhadap perintah negara. Putra Akbar merujuk pada Pasal 72 dan Pasal 116 UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengatur sanksi bagi pejabat yang enggan mengeksekusi putusan pengadilan.

"Pejabat yang tidak melaksanakan putusan inkracht dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian. Jika tetap tidak dijalankan, kami akan melaporkan ini sebagai pelanggaran serius terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)," tambah Putra.

Hingga saat ini, pihak BPN Kota Medan belum memberikan klarifikasi resmi atau memberikan alasan teknis di balik penundaan eksekusi ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media pun belum mendapatkan jawaban memuaskan dari pihak kantor pertanahan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi kredibilitas BPN dalam menjamin kepastian hukum pertanahan di Kota Medan, terutama di tengah gencarnya semangat pemberantasan mafia tanah dan perbaikan administrasi birokrasi.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi