Forkopimcam bersama Tokoh Lintas Agama Percut Gelar Deklarasi Damai (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Antisipasi konflik agama sejak dini, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama tokoh lintas agama di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, gelar deklarasi damai lintas umat beragama.
Kegiatan ini digelar sekaitan adanya percobaan pembakaran Vihara Nam Hai Kwan Im Desa Percut dilakukan orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Deklarasi tersebut dipimpin langsung Camat Percut Sei Tuan, A. Fitriyan Syukri, bersama Forkopimcam, tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat di Kemangi Seafood, Komplek Cemara Asri, Rabu (31/12).
Ikut hadir dalam deklarasi tersebut Mayor Fitriadi Dan Ramil 13 Percut Sei Tuan, Kompol Ras Maju Tarigan, Kapolsekta Medan Tembung, Kasi Binmas Budha Deliserdang Rames Kumar, mewakili FKUB Khairudin Siregar, Ketua Yayasan Hang Nai kwan Im, Benni Tokoh Ummat Budha, Acai Tokoh Budha, Gunawan Chu Tokoh Vihara Percut, Asen Ketua Maja Bumi Deliserdang, H Rakhmadsyah SH Anggota DPRD Deliserdang, Ka KUA Percut Sei Tuan, Ketua MUI Percut Sei Tuan, Awaluddin Pulungan MA, Asyharisah SAg Kades Desa Percut, Ketua BPD Desa Percut H Jamaudin Hasbullah, BKM Masjid An Nur, BKM Masjid Al Huda, BKM Masjid Al Ikhlas, BKM Masjid Raya Nurul Yaqin Desa Percut, Pendeta Carles Pakpahan, Ketua Asosiasi Gereja Indonesia, Tokoh-Tokoh Agama, dan Tokoh-Tokoh Masarakat.
Dalam deklarasi tersebut ada 5 poin penting kesepakatan yang langsung dibacakan Camat Percut Sei Tuan, A Fitriyan Syukri.
Pertama, memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat kebinekaan yang menjadi anugerah terbesar bangsa Indonesia. Mengukuhkan gerakan kebersamaan untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang rukun dan harmonis di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Lalu, menjadi bagian dalam upaya mencegah, membina untuk tidak terjadinya segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial di tengah masyarakat Percut Sei Tuan.
Kemudian, mengedepankan aspek hukum dalam penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan kehidupan beragama, dan menjadi pendorong penyelesaian secara arif dan bijaksana untuk menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat.
Terakhir, berkomitmen untuk menggunakan rumah ibadah sebagai tempat ibadah bagi agama masing-masing. Deklarasi ditandatangani masing-masing perwakilan yang hadir dalam acara tersebut.
(KAH/RZD)