Polda Sumut Diminta Usut Tewasnya Warga Agara di Tanah Karo Diduga Overdosis

Polda Sumut Diminta Usut Tewasnya Warga Agara di Tanah Karo Diduga Overdosis
Foto Ilustrasi (Analisadaily/Pexels-MART PRODUCTION)

Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Fajri Gegoh meminta kepada Kapolda Sumatera Utara (Sumut) agar mengusut atas tewasnya inisial AA (39), warga Aceh Tenggara di salah satu kafe di Tanah Karo, Sumatera Utara yang diduga akibat overdosis.

"Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan kepada penyedia tempat. Apabila terbukti, segera dilakukan penyegelan bahkan penutupan, dikarenakan sudah menimbulkan korban jiwa," kata Fajri Gegoh kepada media, Jumat (2/1/2026).

Dia juga mendorong penegak hukum khususnya Polda Sumut dan Pemerintah Daerah untuk bersikap tegas dalam menangani kasus tersebut.

Menurutnya, kejadian ini tidak boleh dianggap sepele terhadap nyawa seseorang mengakibatkan meninggal dunia.

“Kalau hasil pemeriksaan dan barang bukti sudah lengkap, jangan ragu mengambil tindakan hukum yang tegas. Karena kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di kafe tersebut," ucapnya.

Fajri Gegoh mengungkapkan, sebelumnya, pada tahun 2024, seorang warga Aceh Tenggara berinisial HB juga ditemukan tewas di kafe tersebut.

“Terlihat jelas ini menunjukkan begitu lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan di wilayah tersebut yang terletak di Kabupaten Tanah Karo," sebutnya.

Selain itu, Fajri Gegoh juga menduga kuat kafe itu merupakan tempat dan sarang narkotika jenis sabu dan extasi yang tak bisa di sentuh hukum.

Dia berharap kepada Kapolri melalui Kapolda Sumatera Utara, untuk segera turun tangan untuk menindak tegas serta menutup tempat hiburan tersebut.
"Dikarenakan kuat dugaan kami lokasi ini menjadi tempat peredaran zat terlarang (narkoba)," ujar Fajri Gegoh.

Informasi di himpunan, Seorang pengunjung kafe yang berlokasi di Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, dikabarkan tewas, diduga usai mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis pil ekstasi.
Korban diketahui berinisial AA (39) merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara. AA diketahui berkunjung ke kafe itu saat malam pengantin tahun baru pada Kamis (1/1/2026).

Ditempat terpisah, pengelola kafe, JS ketika dikonfirmasi mengenai peristiwa kematian AA warga Aceh Tenggara, belum bisa memberikan keterangan. (RH)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi