Dianiaya, Ketua Umum BP Formi Sumut Lapor Polisi

Dianiaya, Ketua Umum BP Formi Sumut Lapor Polisi
Dianiaya, Ketua Umum BP Formi Sumut Lapor Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Azhari (51) warga Jalan Pendidikan, Pasar 12, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang hingga mengalami luka memar pada kepala dan wajah korban.

Peristiwa inipun dilaporkan korban kepada pihak Kepolisian Polrestabes Medan dengan LP/B/22/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/ POLDA SUMUT pada 3 Januari 2026.

Dalam Laporannya Azhari yang juga merupakan Ketua Umum Ormas Islam, Barisan Persaudaraan Forum Muslimin Indonesia (BP Formi) menjadi korban penganiayaan dilakukan oleh terlapor Sori Muda alias Baun dan Yusril alias Utul yang terjadi di Jalan Letda Sujono, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung tepatnya disamping SPBU atau depan hotel Livia pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Di lokasi itu korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh terlapor dan sejumlah orang lainnya.

Saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026) via seluler, Azhari membenarkan kalau ia menjadi korban pengeroyokan dan telah membuat laporan Polisi atas penganiayaan yang dialaminya, dan berharap pihak Polrestabes Medan secepatnya dapat menangkap para pelaku yang telah melakukan tindakan kekerasan.

"Saya dituding mereka menjual Masjid Al Ikhlas di Medan Estate oleh Sorimuda alias Baun, dan kelompoknya dengan provokatif hingga memancing perhatian orang-orang yang melintas di lokasi, mereka melakukan penganiayaan terhadap saya," ujar Azhari.

Diceritakan Azhari, perselisihan dengan para pelaku penganiayaan diduga berawal dari masalah Masjid Al Ikhlas di Desa Medan Estate yang direlokasi oleh pengembang ke lahan baru, dan hal ini membuat kelompok mereka tak senang hingga menudingnya menjual masjid hingga melakukan pengeroyokan.

Terkait dengan relokasi Masjid Al Ikhlas oleh pengembang, dibangunkan ke tempat yang baru, itu merupakan keputusan bersama masyarakat setempat, sementara pelaku yang berkeberatan dengan maksud dan tujuan tak diketahui itu malahan melakukan pengeroyokan kepada dirinya.

"Saya minta pihak Polrestabes Medan segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadap diri saya, karena kita masih mengharapkan proses hukum ditegakkan sebagaimana aturan di negara hukum, namun apabila tidak ada tindak lanjut oleh polisi, kita khawatir hal ini akan memicu konflik berkelanjutan," ujar Azhari.

Sementara itu terkait konflik relokasi Masjid Al Ikhlas di Medan Estate menjadi perhatian Anggota DPRD Deliserdang, H Rakmadsyah. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Deliserdang ini mengatakan, ia merupakan pelaku juga pemain yang mempertahankan masjid itu sampai adanya negosiasi hingga terjadi kesepakatan dan relokasi pembangunan Masjid Al Ikhlas.

"Pemindahan Masjid Al Ikhlas Medan Estate merupakan hasil kesepakatan masyarakat tertulis yang diketahui oleh Kepala Desa Medan Estate, Camat Percut Sei Tuan, Kapolsek Medan Tembung, Danramil 13 Percut Sei Tuan, KA KUA, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Ketua MUI Kecamatan Percut Sei Tuan, dan perjuangan untuk masjid itu dilakukan sejak tahun 2023 lalu hingga berhasil di 2025," sebut Rakmadsyah.

Rakmadsyah menambahkan, pihaknya merupakan pelaku yang memperjuangkan dan mempertahankan masjid itu cukup lama, dari awal karena tidak punya legalitas tanah, tidak ada SK BKM (Badan Kordinasi Masjid). Pihaknya hanya bermodalkan kekuatan masyarakat dibantu oleh BP Formi Sumut yang diketua oleh korban pengeroyokan.

“Dari BP Formi kita dikenalkan ke Pangda FPI Sumut dan Pangwil PUI Sumut dan membantu kita berjuang mempertahankan Masjid Al Ikhlas hingga berhasil menuai kesepakatan dengan pengembang untuk direlokasi. Berjuang bersama hingga berhasil dibangunkan Masjid Al Ikhlas besar dan megah di lokasi baru berjarak lebih kurang 100 meteran dari lokasi lama, di saat pembangunan masjid sudah hampir selesai 95 persen baru datanglah berbagai pihak mengatakan tidak setuju masjid direlokasi. Anehnya selama bertahun-tahun sebelumnya kami berjuang, mereka-mereka itu entah kemana dan dimana rimbanya," jelas Rakhmadsyah.

Dalam kasus ini, Rakmadsyah berharap kasus penganiayaan terhadap Azhari dapat secepatnya di proses hukum oleh pihak Polrestabes Medan. Karena korban tidak punya salah apa-apa dan tudingan korban menjual masjid sama sekali tidak benar. Justru kelompok-kelompok yang mempersoalkan relokasi masjid yang mencari cari masalah.

"Pada perjuangan mempertahankan masjid, pengembang memiliki sertifikat atas lahan masjid, tapi begitupun kita bersama membentuk barisan tetap mempertahankan Masjid Al Ikhlas hingga dua kali kita diajak negosiasi oleh pihak pengembang, hari pertama negosiasi mereka ngotot bahwa sertifikat tanah mereka punya, kitapun akui mereka punya sertifikat itu, tidak masalah cuma itu adalah tempat ibadah hingga kita sampai ribut dengan mereka dan negosiasi kedua seminggu kemudian dilakukan datang lagi pengembang atas nama JJ mewakili pengembang akan mengeluarkan uang Rp 2 miliar untuk pemindahan masjid, tapi kita tetap tidak mau, sampai ribut-ribut terus dengan pengembang hingga berujung negosiasi yang bunyinya kesepakatan masjid boleh dibongkar kalau relokasi masjid yang baru sudah siap,” bebernya.

Sesuai kesepakatan dibuatkan pengembang masjid dengan biaya Rp 3,1 mikiar bersamaan dengan masyarakat yang direlokasi di wilayah itu sepakat, BKM juga sepakat, “Kepala Madrasah, saya juga teken, masyarakat juga teken, Ketua Umum BP Formi Sumut Azhari juga teken, FPI juga teken, Kepala Desa, Muspika, dan anehnya setelah bangunan Masjid hampir rampung, baru datang mereka-mereka mengaku aliansi macem-macem mengatakan tidak setuju istilah pelindung masjid atas nama umat badan wakaf," terang Rakhmadsyah.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi