Sri Rezeki Tuntut Direksi PUD Baru Harus Mampu Selesaikan ‘PR’ Lama (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pasca dilantik oleh Wali Kota Medan 12 Direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) di Kota Medan Medan, yakni, Direksi PUD Pasar, Direksi PUD Pembangunan dan Direksi PUD Rumah Potong Hewan (RPH), Senin (5/1/2026), anggota Komisi III DPRD Medan Sri Rezeki minta direksi baru dituntut mampu menyelesaikan berbagai "pekerjaan rumah" (PR) lama yang selama ini sulit dituntaskan.
"Jadi pelantikan tersebut jangan hanya sekadar seremonial belaka," cetus Sri Rezeki di DPRD Medan, Senin (5/1/2026).
Meskipun sempat menyinggung adanya rumor "pejabat titipan", Sri Rezeki menyatakan bahwa fokus utama Komisi III adalah hanya pada tanggung jawab dan hasil kerja nyata para direksi terpilih.
"Walau ada rumor beredar beberapa pejabat 'titipan', kita tidak menyoroti hal itu. Bagi saya pribadi, yang penting direksinya mampu bekerja dan bertanggungjawab, bisa menyelesaikan persoalan di PUD, dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti direksi PUD tidak boleh rangkap jabatan. Karena jabatan direksi adalah posisi profesional, bukan politik. Oleh karena itu, direksi dilarang keras merangkap jabatan agar dapat fokus pada manajerial dan integritas pelayanan publik.
"Mengingat tiga PUD ini bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak (pasar, pembangunan, dan pangan), kapasitas direksi sangat menentukan kualitas pelayanan yang dirasakan warga Medan. Karena itu sekali lagi saya tegaskan, jangan ada rangkap jabatan," pintanya.
Ia juga menekankan sebagai wakil rakyat, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja para direksi. "Kita butuh orang yang mampu mengatasi persoalan di PUD, bukan orang titipan yang ujung-ujungnya malah menggerus APBD. Kita butuh hasil, bukan sekadar kata-kata," ujarnya.
Untuk diketahui, berbagai persoalan di PUD antara lain, PUD Pasar, kasus sewa lahan eks Pasar Aksara yang tidak transparan dan tidak sesuai aturan sehingga berujung gugatan. Penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta adanya dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) di sejumlah pasar.
PUD Pembangunan, kinerja buruk direksi dan berdampak pada kinerja perusahaan. Seperti pengelolaan Medan Zoo yang hingga saat ini seolah terpuruk dan sulit bangkit.
PUD RPH, terus menerus merugi dan setiap tahun diberi tambahan modal. Permasalahan limbah berupa feses, urin, darah, dan air cucian yang menimbulkan bau tidak sedap. Berkompetisi dengan pemotongan hewan ilegal atau di luar fasilitas resmi yang tidak menerapkan standar kesehatan.
Ke 12 direksi PUD Medan yang dilantik Wali Kota Medan Rico Waas Senin (5/1/2026), yakni,
- PUD Pasar:
Anggia Ramadhan SE (Dirut PUD Pasar)
Agus Syahputra, S.Pi, M.Si (Dirops PUD Pasar)
Bobby Octavianus Zulkarnain, SE (Direktur Administrasi dan Keuangan PUD Pasar)
Rudiansyah, S.Sos (Direktur Pengembangan dan SDM PUD Pasar).
- PUD Rumah Potong Hewan (RPH) : Irwansyah Gultom (Dirut),
Jadi Pane (Dirops), Ardiansyah (Dirum Keuangan)
Rosmidawati Lubis (Dirbang).
- PUD Pembangunan
Karya Septianus Bate'e, SSTP, M.A.P (Dirut)
Surya Kurniawan, ST (Direktur Operasional)
Endang Junaidi, SP (Direktur Umum dan Keuangan)
Wendy Meilanda Direktur Pengembangan.
(MC/RZD)