Awal 2026, Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Pimpinan KJPP sebagai Tersangka Korupsi Penilaian Aset Tanah Dispora (Irfan Azhari Nasution)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Mengawali tahun 2026 dengan semangat baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penilaian aset tanah pada kegiatan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, dalam konferensi pers bersama awak media, Senin malam (05/01).
Kajari menjelaskan, penyidik telah menetapkan SS, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka SS didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/L.2.15/Fd/01/2026 tanggal 05 Januari 2026. Ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara," ujar Lambok.
Ia menambahkan, sebelumnya penyidik telah lebih dahulu menetapkan Ali Hotman Hasibuan, Kepala Dispora Kota Padangsidimpuan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Saat ini perkara Ali Hotman Hasibuan telah masuk tahap penuntutan dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus," jelas Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Zulhelmi Sinaga, SH, dan Kasi Intel Jimmy Donovan, SH, MH.
Kajari memaparkan, pada tahun 2021 Dispora Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan belanja modal berupa penaksiran harga tanah untuk pengembangan destinasi wisata Tor Hurung Natolu, Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Penaksiran tersebut dilakukan oleh KJPP Budi, Edy, Saptono & Rekan dengan nilai kontrak Rp49.709.000, yang ditandatangani oleh Ali Hotman Hasibuan selaku pengguna anggaran dan SS sebagai perwakilan KJPP.
Namun, dalam pelaksanaannya, SS diduga melakukan penilaian tidak sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI). Dalam laporan tertanggal 20 Desember 2021, KJPP menetapkan nilai tanah sebesar Rp765.000.000.
Nilai tersebut kemudian dijadikan dasar negosiasi oleh PPK melalui PPTK Hamdan Damero dengan pemilik lahan, sehingga disepakati harga pembelian tanah sebesar Rp675.000.000, dengan rincian:
Tanah milik Ashari Siregar seluas 25.160 m² senilai Rp375.000.000, Tanah milik Muhammad Irpan Siregar seluas 19.830 m² senilai Rp300.000.000
Dalam proses penyidikan, Kejari Padangsidimpuan meminta penilaian ulang (second opinion) kepada KJPP DAZ & Rekan. Hasilnya, nilai wajar tanah untuk objek yang sama hanya sebesar Rp482.250.000.
“Perbedaan nilai tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp119.936.681, sebagaimana tercantum dalam laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor,” ungkap Lambok.
Kajari menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
“Dengan alat bukti yang ada saat ini, kami menetapkan SS sebagai tersangka. Ke depan, pengembangan perkara masih terus dilakukan,” pungkas Lambok.
(IAN/BR)