Lebih Rp 500 Miliar Per Tahun APBD Palas Habis untuk Gaji

Lebih Rp 500 Miliar Per Tahun APBD  Palas  Habis untuk Gaji
Lebih Rp 500 Miliar Per Tahun APBD Palas Habis untuk Gaji (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Pemerintah Kabupaten Padanglawas ( Pemkab Palas) baru saja mengangkat 1.811 PPPK paruh waktu, setelah sebelumnya juga telah mengangkat sekitar 1.607 PPPK penuh waktu. Total dalam waktu singkat sebanyak 3.418 pegawai baru resmi masuk dalam sistem pemerintahan Padanglawas.

Secara sosial pengangkatan PPP paruh waktu patut diapresiasi. Ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi tanpa kepastian kini memperoleh status yang lebih jelas.

Ada rasa keadilan, ada peningkatan kesejahteraan, dan ada harapan pelayanan publik akan semakin baik.

Namun di balik kabar baik itu, ada tantangan besar yang kini dihadapi Pemerintah Padanglawas. Mampukah APBD Kabupaten Padanglawas menanggung beban keuangan yang sangat berat ini.

Jika dihitung dengan asumsi gaji rata-rata Rp 1 juta per bulan bagi PPPK paruh waktu yang baru diangkat, maka tambahan beban fiskal Padanglawas mencapai Rp 21,7 miliar per tahun.

Untuk tahun 2026 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padanglawas telah disahkan sekitar Rp 1,035 triliun. Maka sebelum pengangkatan PPPK paruh waktu, belanja pegawai Pemkab Padanglawas sudah tembus Rp 482 milyar atau 39 persen dari APBD.

Setelah pengangkatan PPPK paruh waktu jika diakumulasikan belanja pegawai dengan gaji PPPK paruh waktu, maka gaji aparatur melonjak derastis menjadi Rp 500 miliar lebih per tahun.

Artinya, ruang fiskal untuk belanja modal dan pembangunan infrastruktur semakin sempit. Bukan hanya itu pengentasan kemiskinan, pemberdayaan UMKM, hingga pembangunan sektor strategis lainnya seperti pembangunan pertanian, pemberdayaan ekonomi dan UMKM akan menyusut drastis.

Tidak dinapikan ada beberapa dampak positif pasca pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Seperti adanya kepastian kerja bagi ribuan tenaga honorer, mengurangi keresahan sosial, peningkatan daya beli masyarakat karena lebih banyak rumah tangga memiliki pendapatan tetap, hingga peluang peningkatan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Namun dibalik itu ada risiko dan konsekwensi akibat pengangkatan PPPK paruh waktu secara skala besar.

Beban APBD untuk belanja pegawai semakin bertambah, belanja pembangunan tertekan dan masyarakat bisa kecewa karena infrastruktur dan layanan publik non rutin berkurang drastis.

Akibat tingginya gaji aparatur, potensi dan risiko defisit akan semakin lebar, apalagi jika transfer pusat berkurang dan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) tidak ada peningkatan.

Meskipun sebelumnya Bupati Padanglawaa Putra Mahkota Alam Hasibuan mengatakan, untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Terlepas dari gaji yang akan dibayarkan kepada PPPK paruh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, namun ruang fiskal APBD Padanglawas semakin tinggi.

Sehingga tidak heran kebijakan pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu adalah keputusan politik sekaligus sosial.

Karena itu sekarang yang terpenting adalah bagaimana mengelola konsekuensinya. Langkah awal yang harus dilakukan oleh Pemkab Padanglawas bagaimana mendistribusikan formasi yang tepat. Pastikan PPPK paruh waktu benar-benar ditempatkan sesuai kebutuhan riil.

Sehingga kehadiran PPPK paruh waktu bukan sekadar menambah beban anggaran dan administrasi, tetapi berdaya guna untuk menunjang keberhasilan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan publik.

Kemudian disisi lain, Pemerintah Padanglawas harus terus membuat langkah strategis dan inovasi guna meningkatkan PAD.

Selanjutnya efisiensi belanja non esensial harus dikurangi, perjalanan dinas diminimalisir serta acara seremonial, dan biaya konsumtif birokrasi dipangkas.

Kemudian yang terpenting adalah kontrak kinerja dan produktivitas PPPK paruh waktu harus nyata agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat. Kita semua tentu sepakat, pengangkatan PPPK adalah langkah baik demi kesejahteraan masyarakat.

Namun, tanpa manajemen fiskal yang ketat, keputusan ini bisa berubah menjadi “jebakan fiskal” yang justru mengorbankan pembangunan jangka panjang.

Pemkab Padanglawas perlu menjelaskan secara terbuka strategi pengelolaan keuangan daerah pasca kebijakan besar ini, agar publik tidak hanya menikmati kabar gembira pengangkatan PPPK paruh waktu tetapi juga memahami konsekuensi serta langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah daerah.

(ATS/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi