Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan RKB SDN 200301

Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan RKB SDN 200301
Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan RKB SDN 200301 (Irfan Azhari Nasution)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 200301 Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan pada Selasa, 6 Januari 2026, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Ketiga tersangka tersebut yakni AL selaku Direktur CV Rafli Akbar sebagai penyedia jasa konstruksi, AMH selaku Konsultan Pengawas, serta EN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar menjelaskan bahwa pada tahun 2023 dilaksanakan kegiatan pembangunan RKB SDN 200301 dengan nilai kontrak sebesar Rp622.749.118 yang dikerjakan oleh CV Rafli Akbar.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Penyidik menemukan adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan, serta ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

"Dalam kontrak dicantumkan adanya tenaga ahli dari pihak penyedia, namun faktanya tenaga ahli teknik tersebut tidak pernah mengetahui adanya kegiatan pembangunan RKB ini," ujar Kajari.

Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka dilakukan dengan tidak melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, namun tetap menandatangani dokumen progres pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.

"Padahal kenyataannya pekerjaan tersebut tidak selesai sebagaimana mestinya," tegasnya.

Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan juga telah meminta audit kerugian keuangan negara kepada Tenaga Ahli Konstruksi. Berdasarkan laporan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp180.079.390.

Dengan penetapan tersangka ini, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, termasuk pencegahan ke luar negeri dan penjemputan paksa.

Hal ini menyusul ketidakhadiran tersangka AL yang telah beberapa kali dipanggil secara sah namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kami berharap para tersangka kooperatif dalam menjalani proses hukum ke depan," kata Kajari

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi