Dana Desa Tak Terealisasi ke Dairi 2025 Rp33,3 Milliar

Dana Desa Tak Terealisasi ke Dairi 2025 Rp33,3 Milliar
Dana Desa Tak Terealisasi ke Dairi 2025 Rp33,3 Milliar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sidikalang - Kepala Bidang Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi, Marhaban Kudadiri di Sidikalang, Rabu (7/1) mengatakan, jumlah dana desa (DD) gagal direalisasi ke daerah ini tahun 2025, terbilang besar.

“Total gagal dikucurkan kategori non earmark Rp33,3 milliar,” kata Marhaban.

Hal tersebut merupakan konsekwensi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025. Yakni, perubahan penyaluran dana desa.

Dalam PMK dimaksud, diterangkan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan syarat pencairan DD tahap 2.

Marhaban menyebut, sebanyak 117 dari 161 desa di Kabupaten Dairi tidak memperoleh realisasi tahap 2. Uang tersebut, ada di Kementerian Keuangan.

“PMK 81 tahun 2025, merugikan desa dan berpengaruh ke pembangunan daerah. Kenapa? Banyak pekerjaan fisik tidak tuntas,” kata Marhaban.

Dibenarkan, banyak kepala desa mencurahkan keluhan. Sebab, Kades memiliki tunggakan di toko bangunan. Sementara, kegiatan dimaksud merupakan kepentingan dan tanggung jawab pemerintah desa.

Sebagai solusi, kata Marhaban, Kementerian Keuangan, Menteri Desa dan Mendagri telah menandatangani keputusan bersama.

Kekurangan atau tunggakan, bisa ditalangi melalui sisa anggaran (silpa), pendapatan asli desa (PAD) desa dan tuntutan ganti rugi (TGR) tahun 2026. Kalau belum cukup, dilanjut tahun 2027.

Marhaban menerangkan, mendorong pemerintah desa, segera menyerahkan laporan realisasi anggaran (LRA). Dokumen ini menjadi acuan untuk menetapkan berapa beban.

Sementara itu, beberapa kades mengungkap, pekerjaan fisik sudah selesai, tetapi dana tak tersedia. PMK itu, dirasa memberatkan Kades.

“Kami yang ditagih pemilik toko bangunan. Sebab, yang mengajukan permintaan barang adalah Kades, sedang peruntukan buat masyarakat,” kata mereka.

(SSR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi