Sinergi Baru, Koperasi BAN dan Marsatu Sepakati Validasi Data serta Tata Kelola Plasma 12 Ribu Hektare

Sinergi Baru, Koperasi BAN dan Marsatu Sepakati Validasi Data serta Tata Kelola Plasma 12 Ribu Hektare
Sinergi Baru, Koperasi BAN dan Marsatu Sepakati Validasi Data serta Tata Kelola Plasma 12 Ribu Hektare (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) dan Koperasi Maju Bersama (Marsatu) resmi menyepakati langkah strategis terkait penguatan tata kelola dan validasi data anggota plasma masyarakat.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Koperasi BAN, Komplek Villa Gading Mas, Medan Amplas, Jumat (9/1).

Rapat dipimpin oleh Ketua I Koperasi BAN, Marasamin Ritonga, dan dihadiri oleh pengurus kedua koperasi, perwakilan masyarakat, serta tokoh-tokoh pejuang plasma. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari komunikasi intensif yang telah dibangun sejak 3 Januari lalu.

Dalam arahannya, Marasamin Ritonga menekankan pentingnya validasi data, terutama bagi masyarakat plasma di wilayah Ujung Batu yang hingga kini belum terdaftar secara resmi di Koperasi BAN. Ia mengingatkan kembali perjalanan panjang perjuangan lahan sejak eksekusi tahun 2008 dan 2015 sebagai landasan untuk bergerak lebih solid.

"Fokus utama kita adalah pendataan ulang agar seluruh masyarakat plasma yang berhak dapat terakomodasi. Kita ingin memastikan pengelolaan plasma ke depan berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat nyata," ujar Marasamin.

Terkait mekanisme pembagian hasil, Sekretaris Koperasi BAN, Sutan Ahmad Sayuti Hasibuan, memberikan penjelasan detail. Mengingat mitra kerja mereka, PT Agrinas, merupakan entitas BUMN, maka seluruh alur keuangan tunduk pada aturan audit yang ketat.

"Mekanisme penyaluran pendapatan dilakukan langsung melalui rekening anggota. Ini sesuai dengan ketentuan perusahaan dan aturan audit, mengingat seluruh alur keuangan Agrinas diawasi langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Sutan. Hal ini dilakukan demi menjamin transparansi dan kepastian hak para anggota.

Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah keputusan mengenai status koperasi-koperasi yang ada. Koperasi Marsatu dan koperasi lainnya tidak akan dibubarkan, melainkan diarahkan untuk menjadi mitra atau vendor pengelola lahan plasma.

Sinergi ini dipersiapkan untuk menangkap peluang besar di masa depan, termasuk Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Struktur manajemen yang kuat dinilai menjadi syarat mutlak agar program tersebut dapat berjalan maksimal.

Ketua Pengawas Koperasi BAN, Saparuddin Siregar, menegaskan bahwa pembahasan data saat ini dikunci pada 751 kavling plasma yang tersebar di 13 desa.

"Tidak akan ada pendataan tambahan di luar jumlah tersebut. Ini penting untuk menjaga kejelasan administrasi dan menghindari polemik di kemudian hari," tegas Saparuddin.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama oleh Ketua Koperasi Marsatu, Mora Amri Hasibuan, dan Sekretaris Edy San Evan Hasibuan.

Seluruh pihak sepakat untuk menanggalkan perbedaan masa lalu demi mengoptimalkan pengelolaan lahan plasma seluas lebih dari 12 ribu hektare untuk kesejahteraan bersama.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi