Kuasa Hukum dr. Tuahman Purba, Ranto Sibarani, saat konferensi pers di Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Persoalan internal melanda keluarga besar ahli waris pendiri Yayasan Sari Mutiara Medan, Alm. Washington Purba dan Almh. Sauriah Sitanggang.
Melalui kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, dr. Tuahman Purba menuntut penyelesaian seluruh persoalan terkait pengelolaan harta warisan, kepengurusan yayasan, hingga pinjaman bank yang kini membebani kliennya secara pribadi.
Ranto Sibarani menegaskan bahwa seluruh ahli waris memiliki hak yang sama dan menyerukan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan prinsip jujur dan terbuka.
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah adanya pinjaman di Bank Mandiri atas nama dr. Tuahman Purba yang digunakan sepenuhnya untuk operasional Rumah Sakit (RS) Sari Mutiara Medan.
Meski rumah sakit di Jalan Kapten Muslim tersebut sudah tidak beroperasi, hutang tersebut belum dilunasi oleh pihak yayasan.
"Pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan rumah sakit, namun atas nama klien kami. Akibatnya, klien kami yang dikejar oleh pihak bank. Padahal, Ketua Pengurus Yayasan, Sdr. Parlindungan Purba, mengetahui hal ini dan sempat ikut dalam proses restrukturisasi pinjaman pada 2021 dan 2022," jelas Ranto, dalam konferensi pers di Medan, Sabtu (10/1/2026).
Dugaan Kejanggalan Akta Notaris
Pihak dr. Tuahman Purba juga mencium adanya upaya sistematis untuk mengeluarkannya dari kepengurusan yayasan. Ranto membeberkan adanya dugaan pemalsuan atau kejanggalan pada Akta Notaris Nomor 3 Tahun 2012.
"Ada keputusan pembina yayasan yang dibuat berdasarkan daftar hadir tertanggal 20 November 2014, padahal Ketua Pengurus saat itu, Bapak Washington Purba, sudah meninggal dunia pada 16 November 2014. Dugaan tindak pidana ini telah kami laporkan ke pihak Kepolisian," tegasnya.
Transparansi Sewa Aset Rp7 Miliar
Ketegangan semakin memuncak terkait perjanjian sewa menyewa aset RS Sari Mutiara pada tahun 2023 senilai Rp7 miliar. Ranto menyayangkan sikap Parlindungan Purba yang tidak melibatkan dr. Tuahman Purba dalam pengambilan keputusan tersebut.
"Uang sewa sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk melunasi pinjaman bank, namun hal itu tidak dilakukan. Klien kami sudah mengirimkan dua kali somasi kepada Parlindungan Purba dan Idawati Purba, namun hingga kini belum ada iktikad baik," tambah Ranto.
Imbauan untuk Bersatu
Menutup keterangannya, Ranto Sibarani berharap seluruh ahli waris dapat bersatu demi menjaga nama baik keluarga besar yang selama ini dihormati masyarakat.
Namun, ia menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum lebih lanjut jika mediasi menemui jalan buntu.
"Kami berharap masalah ini selesai baik-baik secara kekeluargaan. Jika tidak, kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata demi membela kepentingan hukum dr. Tuahman Purba," pungkasnya.
(JW/RZD)