DPRD Taput Setujui Lahan TPA Dialihkan Jadi Tempat Hunian Masyarakat Terdampak Bencana

DPRD Taput Setujui Lahan TPA Dialihkan Jadi Tempat Hunian Masyarakat Terdampak Bencana
DPRD Taput Setujui Lahan TPA Dialihkan Jadi Tempat Hunian Masyarakat Terdampak Bencana (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Taput - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tapanuli Utara (DPRD Taput) menyetujui pengalihfungsian lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah menjadi lokasi hunian tetap (Huntap) masyarakat terdampak bencana.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Kamis (8/1). Persetujuan terrtuang dalam Keputusan DPRD Taput No 01 Tahun 2026 tentang Persetujuan Pengalihan Pemanfaatan Fungsi Tanah Milik Pemkab Taput dari TPA menjadi Huntap bagi masyarakat terdampak bencana.

Adapun objek lahan tanah TPA yang dialihfungsikan menjadi lokasi Huntap adalah lapangan penimbunan pembuangan sampah di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting seluas 2 hektare dari total luas 48.900 meter persegi sebagaimana yang tercatat dalam buku inventaris Pemkab Taput.

Bupati Taput Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si mengapresiasi DPRD Taput yang telah menyetujui dan mendukung pengalihfungsian lahan TPA menjadi lokasi hunian tetap masyarakat terdampak bencana.

"Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam rangka mempercepat penanganan pascabencana serta menyediakan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak," ucapnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi