Kasus Pembakaran PT Gruti di Dairi Berakhir Damai, 12 Tersangka Bebas (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Kasus pembakaran mess dan asset PT Gunung Raya Timber Industries (Gruti) di Desa Parbuluan 6 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, diselesaikan lewat perdamaian, Jumat (9/1).
Hal itu dibenarkan Kapolres, AKBP Otniel Siahaan melalui Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim), AKP Wilson Panjaitan.
“Sudah berdamai. Diselesaikan melalui Keadilan Restoratif. Lebih detail, ke humas ajalah,” kata Wilson.
Kegiatan dipimpin Kasat Binmas, AKP Gimson Limbong bersama bersama tim Satreskrim. Sementara itu, PT Gruti diwakili Kerry Sinaga. Tokoh pemuda Beslan Malau dan perwakilan masyarakat Desa Parbuluan 6 turut hadir.
“Dengan adanya Keadilan Restoratif, kehidupan masyarakat di Desa Parbuluan diharap kembali rukun dan harmonis, kata Limbong.
Ketua Pejuang Tani Bersama Alam (Petabal), Pangihutan Sijabat, menyampaikan permohonan maaf kepada Gruti dan seluruh perangkat desa.
"Kami minta maaf atas segala kata-kata dan tindakan yang sudah terjadi sebelum dan sesudah keributan di lahan konsesi,” kata Pangihutan.
Seluruh warga tampak secara bergantian menyampaikan permintaan maaf kepada perusahaan dan Polres Dairi. Permohonan disampaikan terkait kejadian berturut-turut. Baik di areal konsesi maupun pelemparan dan pengrusakan rumah kepala desa.
Beslan Malau sangat berharap, komitmen dan konsistensi dari seluruh pelaku yang sudah menjadi tersangka dan ditahan.
“Saya menekankan kepada seluruh rekan-rekan, supaya menjaga situasi dan kondisi di desa kita. Perdamaian ini tidak gampang. Proses dan rintangan sangat panjang. Mari saling merangkul, saling bahu-membahu untuk keamanan desa kita," tegasnya.
Kepala Desa Parbuluan 6, Parasian Nadeak mengatakan, menerima permintaan maaf warga.
“Banyak tantangan saya terima selama terjadinya masalah dan insiden di desa. Walau ucapan dan perbuatan warga sudah melampaui batas, saya menerima perdamaian itu,” ujar Parasian.
Kery Sinaga menerima permohonan maaf seluruh warga yang melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan perusakan di lahan konsesi Gruti.
Di akhir pertemuan, Pangihutan dan 11 rekan yang sempat ditahan berjabat tangan dengan Parasian dan Kery. Mereka sudah bebas dari jeratan hukum dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
(SSR/RZD)