Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PKS Komisi E, Dr. H. Ahmad Darwis, M.A., menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara dan Upah Minimum Kota (UMK) Medan harus benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan dan martabat pekerja, bukan sekadar formalitas kebijakan tahunan.
Penetapan UMP Sumut Tahun 2026 sebesar Rp3,22 juta dan UMK Medan sebesar Rp4,33 juta dinilai sebagai langkah positif pemerintah dalam merespons meningkatnya biaya hidup, khususnya di wilayah perkotaan. Namun demikian, Ahmad Darwis mengingatkan bahwa kenaikan upah tidak boleh berhenti pada angka, melainkan harus berdampak nyata pada kualitas hidup para pekerja.
"Upah minimum bukan sekadar kebijakan administratif. Ia harus ditempatkan dalam kerangka besar keadilan sosial dan pembangunan ekonomi yang berkeadaban," ujar Darwis dalam keterangan persnya, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, kebijakan pengupahan sejatinya merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja agar tidak terjebak dalam ketimpangan struktural. Oleh karena itu, UMP dan UMK harus berfungsi sebagai instrumen korektif untuk mengurangi jurang ketidakadilan, bukan sekadar titik temu antara kepentingan modal dan tenaga kerja.
Ia menilai, perbedaan yang cukup signifikan antara UMP Sumut dan UMK Medan mencerminkan tingginya biaya hidup di ibu kota provinsi. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menjadi cermin belum meratanya pembangunan ekonomi dan kesempatan kerja di berbagai daerah di Sumatera Utara.
Dalam perspektif ekonomi politik, Ahmad Darwis mengingatkan adanya paradoks kebijakan yang berpotensi muncul jika kenaikan upah tidak dibarengi dengan penguatan perlindungan tenaga kerja. Upah boleh naik secara formal, tetapi kesejahteraan buruh tidak meningkat secara riil akibat lemahnya kepastian kerja dan praktik hubungan industrial yang tidak adil.
"Kita melihat upah minimum meningkat, tetapi di saat yang sama keamanan kerja justru melemah. Ini menandakan negara belum sepenuhnya hadir dalam menata relasi industrial secara adil," katanya.
Karena itu, ia menekankan bahwa peran pemerintah tidak boleh berhenti pada penetapan besaran upah. Negara harus hadir melalui pengawasan ketenagakerjaan yang efektif, penegakan hukum yang tegas, serta keberpihakan anggaran pada sektor-sektor padat karya dan ekonomi produktif yang menyerap banyak tenaga kerja.
Lebih lanjut, Ahmad Darwis mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan agar menjadikan kebijakan UMK sebagai bagian integral dari strategi pembangunan manusia, yang terhubung dengan peningkatan keterampilan tenaga kerja, perluasan jaminan sosial, serta pengendalian harga kebutuhan pokok.
"Upah yang layak tanpa jaminan sosial dan stabilitas harga hanyalah ilusi kesejahteraan. Kebijakan pengupahan harus berjalan seiring dengan perlindungan sosial yang kuat," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ahmad Darwis menekankan bahwa keberhasilan kebijakan UMP dan UMK tidak diukur dari besaran nominal semata, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup pekerja, menekan ketimpangan sosial, serta menciptakan hubungan industrial yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan. "Di situlah sesungguhnya keberpihakan negara diuji," pungkasnya.











