Kejatisu Didesak Periksa Oknum Dinas Perkimcitaru Terkait Izin PBG (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Kota Medan, Ahmad Rizal alias Bang Bhoy mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) memeriksa oknum Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan yang diduga "bermain" di balik perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Permintaan itu disampaikannya di Medan, Selasa (13/1/2016) terkait maraknya bangunan tanpa izin PBG dan terkesan dilakukan pembiaran oleh instansi terkait di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Bang Bhoy yang juga pengurus KNPI Sumatera Utara (Sumut) menyebut, selain pembangunan tanpa izin, ketidaksesuaian izin dengan kondisi fisik bangunan hingga proses pengurusan juga dinilai lambat dan rumit.
"Evaluasi ini kami anggap penting guna mendorong masyarakat mengurus izin bangunan secara legal, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi," ujarnya.
Dia juga menyakini Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas tak mampu mengatasi kasus banyaknya bangunan di Kota Medan tanpa PBG.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Menurut keyakinan saya, Walikota Medan tak mampu mengatasi permasalahan PBG di Kota Medan. Pengurusan PBG sering tidak selesai atau justru menimbulkan masalah baru. Ironisnya, masih ada oknum yang membangun tanpa izin atau menyalahgunakan izin,” ujarnya.
Pihaknya mempertanyakan kinerja Dinas Perkimcitaru yang dinilai kurang sosialisasi terhadap masyarakat terkait izin PBG.
"Saya siap jalan berdua bersama Walikota Medan untuk menunjukkan banyaknya bangunan dan gedung diduga tanpa PBG, dan ini bukti cinta saya terhadap Kota Medan," tantang Bang Bhoy.
“Sudah banyak bangunan diduga bermasalah dan tebang pilih dalam penerapan peraturan, karena itu sekali lagi kami minta Kejatisu memeriksa oknum Dinas Perkimcitaru Kota Medan," pungkasnya.
(HEN/RZD)