Satlantas Polres Langkat Amankan 18 Sepeda Motor Hasil Penertiban Balap Liar (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Stabat - Personel Sat Lantas Polres Langkat kembali menertibkan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga.
AKBP David yang didampingi Kasat Lantas AKP Mhd Tommy Franata dan Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson Situmorang, menjelaskan, langkah ini merupakan komitmen Polres Langkat dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat yang salah satunya dalam menertibkan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga.
AKBP David, menambahkan keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama kepolisian dan penertiban ini tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga sebagai upaya edukasi dan pembinaan kepada generasi muda.
“Penegakan hukum di bidang lalu lintas kami lakukan secara tegas namun tetap humanis. Balap liar dan knalpot brong adalah bentuk pelanggaran yang dapat memicu kecelakaan fatal, kami ingin mengingatkan bahwa jalan raya bukan arena balapan, melainkan ruang publik yang harus dijaga bersama demi keselamatan semua,” ungkap Kapolres.
Kapolres Langkat juga mengajak peran aktif orang tua dan masyarakat untuk turut mengawasi serta mengingatkan anak-anak dan generasi muda agar tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Bahkan ia memastikan kegiatan patroli, pengawasan dan penertiban akan terus ditingkatkan, khususnya pada jam-jam rawan, guna menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Langkat.
"Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas balap liar atau gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Kepolisian 110," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas menambahkan dalam penertiban tersebut petugas berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan diduga akan digunakan untuk aksi balap liar.
Menurut AKP Tommy, aktivitas tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Langkat, juga menjelaskan penertiban ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk respon atas keluhan masyarakat. Balap liar dan penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan serta gangguan kamtibmas dan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan,” pungkas AKP Tommy. (HPG)
(HPG/WITA)











