KAI Divre I Sumut Sesalkan Insiden Truk Tabrak KA Putri Deli: Lokomotif Rusak, Penumpang Terlambat 2 Jam (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan untuk mengutamakan perjalanan kereta api saat akan melewati perlintasan sebidang.
Hal ini menyusul terjadinya insiden KA Putri Deli relasi Medan – Tanjungbalai yang dilanggar oleh sebuah truk pada Selasa (13/1/2026).
Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Yuli Prastyo, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang sebetulnya dapat dihindarkan tersebut.
Kejadian nahas tersebut berlangsung pukul 18.09 WIB di perlintasan kilometer 158+1/2, tepatnya pada petak jalan antara antara Stasiun Kisaran – Stasiun Tanjungbalai.
"KAI Divre I Sumatera Utara menyesalkan masih adanya kejadian di perlintasan sebidang. Insiden semacam ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika pengguna jalan lebih waspada dan bersabar saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api," kata Anwar, Rabu (14/1/2026).
Lebih lanjut Anwar mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, sebelum KA melintas masinis sudah membunyikan suling lokomotif berkali-kali.
Datang mobil truk dengan nomor polisi BK 8323 GK dari arah Kisaran menuju Tanjung Balai, diduga supir tidak mendengar dan melihat kanan dan kiri, sehingga insiden tidak terhindarkan.
Selanjutnya masinis KA Putri Deli relasi Medan – Tanjungbalai melaporkan bahwa KA yang dioperasikannya dilanggar oleh sebuah truck di perlintasan tidak terjaga kilometer 158+1/2 petak jalan antara antara Stasiun Kisaran – Stasiun Tanjungbalai.
Akibat dari dari kejadian itu membuat lokomotif mengalami kerusakan parah hingga tidak bisa melanjutkan perjalanan.
“Atas kejadian tersebut, masinis dan para kru yang bertugas termasuk para penumpang KA Putri Deli selamat dan tidak mengalami luka-luka,” ungkap Anwar.
Dikarenakan lokomotif KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan, maka rangkaian ditarik ke Stasiun Kisaran dengan menggunakan lokomotif penolong.
Selanjutnya lokomotif KA Putri Deli yang semula menggunakan CC 201 83 28 diganti dengan CC 201 77 04 di Stasiun Kisaran.
KA Putri Deli baru bisa diberangkatkan kembali dari Stasiun Kisaran menuju Stasiun Tanjungbalai pukul 19.51 WIB dan mengalami kelambatan sebanyak 111 menit.
KA Putri Deli tersebut harusnya diberangkatkan kembali dari Tanjungbalai menuju Medan pukul 19.40 WIB, sehingga untuk keberangkatan kembali juga mengalami kelambatan.
”KAI Divre I Sumatera Utara meminta maaf atas kelambatan tersebut, semua pelanggan KA Putri Deli baik yang menuju Tanjungbalai maupun yang akan berangkat ke Medan telah mendapatkan service recovery sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Anwar menjelaskan, bagi para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang sudah diatur tata caranya sesuai dengan amanat Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti sejenak ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api mulai ditutup, hal ini dilakukan demi menjamin keselamatan pengguna jalan.
Pengemudi juga diwajibkan untuk mendahulukan kereta api yang akan melintas agar tidak terjadi risiko kecelakaan di titik pertemuan sebidang tersebut.
Kesadaran untuk memberikan hak utama kepada rangkaian kereta api merupakan kepatuhan hukum yang bersifat mutlak bagi seluruh pengendara.
Terakhir, pengendara harus memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel sebelum melanjutkan perjalanan kembali secara hati-hati.
Dengan mematuhi rambu dan isyarat yang ada, keamanan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat senantiasa terjaga bagi semua pihak.
“KAI Divre I Sumatera Utara mengajak peran serta seluruh masyarakat untuk turut peduli dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan lebih berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang,” pungkas Anwar.
(RZD)