Cabjari Deliserdang Labuhandeli Ungkap Penyelewengan Dana BOS (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Menyelewengkan anggaran dana BOS, seorang bendahara dan dua operator Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, akhirnya ditahan pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli, Selasa (13/1/2026) sore.
Ketiga tersangka HA (33) selaku bendahara bersama RT (31) dan BAK (48) selaku operator, untuk sementara ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Labuhandeli, guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan penghitungan keuangan negara, total kerugian akibat penyelewengan ini mencapai Rp268.232.700, "ungkap Kepala Cabjari Deliserdang Labuhandeli, Hamonangan P Sidauruk, dalam siaran persnya, Rabu (14/1).
Dalam perkara dugaan korupsi di MAS Farhan Syarif Hidayah dKecamatan Sunggal ini, para tersangka membuat bukti laporan pertanggungjawaban secara fiktif terhadap penggunaan anggaran pada semester I dan II tahun 2022, 2023 dan 2024.
Adapun jumlah penerimaan dana BOS di sekolah tersebut selama 6 semester, lebih dari Rp486 juta .
Menurut Kacabjari, perbuatan ketiga tersangka diduga melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c KUHPIdana, sebagaimana perubahan dari UU Nomor 31 tahun 1999.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 20 saksi serta pengecekan di lapangan, kata Hamonangan, dalam hal pelaporan belanja keuangan negara, para tersangka diduga menggunakan mitra CV yang fiktif.
Terkait kasus pelaporan dari masyarakat ini, pihak Cabjari Deliserdang di Labuhandeli menegaskan tidak menutup kemungkinan bakal adanya muncul tersangka baru dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Pihaknya juga berupaya agar seluruh kerugian negara dalam penggunaan anggaran dana BOS tersebut, dapat dikembalikan para tersangka, melalui proses penyidikan lebih lanjut. (maa)
(NAI)











