Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU
Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan korupsi besar. Penyidik resmi menetapkan dan menahan JS, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), Tbk, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium periode tahun 2018 hingga 2024.

Penetapan JS merupakan pengembangan dari kasus yang sama, di mana sebelumnya pada Desember 2025, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari transaksi penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU yang diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan.

Penyidik menemukan bukti bahwa tersangka JS bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan bermufakat jahat untuk mengubah skema pembayaran. Skema yang seharusnya dilakukan secara tunai (cash) atau menggunakan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), diubah menjadi dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari.

Akibat perubahan skema tersebut, tersangka JS selaku pembeli tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim oleh PT Inalum.

Tindakan ini ditaksir menyebabkan kerugian negara yang fantastis. Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH, menjelaskan estimasi kerugian sementara.

"Kerugian negara pada PT Inalum diperkirakan mencapai USD 8.000.000 atau jika dikonversi ke rupiah saat ini mencapai kurang lebih Rp133.496.000.000. Saat ini, proses perhitungan kepastian nominal kerugian negara masih terus berjalan," ujar Indra Ahmadi, Selasa (13/1) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan berdasarkan alasan subjektif penyidik, JS resmi ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 Januari 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Tersangka dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tambah Indra.

Tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait dalam KUHP.

Tim penyidik Kejati Sumut menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, dalam skandal penjualan aluminium ini.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi