Bukannya Urus Cucu, Kakek 63 Tahun dan Dua Emak-emak Malah Kompak Main Narkoba di Belawan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil membongkar sarang peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang berlangsung di Jalan Barokah, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Senin (12/1), petugas menangkap tiga pelaku, termasuk seorang pria berusia 63 tahun dan dua wanita paruh baya.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu M (46) dan R (54), keduanya berstatus emak-emak yang berperan sebagai pengedar, serta B (63) yang diketahui sebagai pengguna narkoba. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, menyampaikan bahwa operasi “Grebek Sarang Narkoba” ini digelar berdasarkan informasi dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan jaringan narkoba di sana. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka M,” jelas AKP Riza, Rabu (14/1).
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa 17 plastik klip berisi sabu siap edar, tiga bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran yang diduga untuk pengeceran, satu pipet ujung runcing (skop), satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Pengembangan penyidikan berhasil mengungkap keterlibatan R sebagai sumber narkoba yang diperoleh M. Polisi pun segera menangkap tersangka R di kediamannya setelah pengakuan tersebut.
Kini ketiga pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Belawan dan sekitarnya, sehingga masyarakat dapat hidup aman dan nyaman tanpa gangguan narkotika.
(JW/RZD)











