Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset (BPKAD) Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset (BPKAD) Kabupaten Dairi, Rahmat Syah Munthe di Sidikalang, Rabu (14/1/2026) mengatakan, penerimaan pejabat di daerah otonom ini mengalami keuangan.
Itu sesuai ketentuan tentang dana tranfer ke daerah dari pemerintah pusat.
“Ada pengurangan penerimaan secara signifikan,” kata Rahmat.
Ditandaskan, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), dipotong sebesar 50 persen.
Dijelaskan, pejabat tinggi pratama setingkat kepala dinas, kepala badan, asisten dan sejeninya, tahun 2025 menerima Rp10 juta kotor atau bersih Rp8,5 juta.
Melalui pemotongan, besaran menjadi 5 juta kotor atau dipotong pajak. Sedang pejabat setingkat sekretaris dinas, kepala bidang, kepala bagian akan mendapatkan Rp2 juta dari sebelumnya Rp4 juta.
Ditegaskan, pagu atau keputusan dimakud sudah baku. Namun, pembayaran belum final.
“Skema pembayaran, mungkin 2 opsi. Dicairkan 7 bulan full atau dibayarkan 14 bulan dengan kuantita 50 persen,” kata Rahmat.
Rahmat menjelaskan, biaya pembelian bahan bakar minyak (BBM) bukan lagi tanggungan pemerintah.
“Jadi, perjalanan pegawai kendati pakai mobil dinas, urusan beli BBM merupakan beban pribadi,” kata Rahmat.
Pun begitu, pengecualian berlaku terhadap kendaraan berlaku terhadap armada bersifat layanan. Diantaranya mobil pemadam kebakaran (damkar), ambulans dan lingkungan hidup, yakni kebersihan.
Rahmat menyebut, lembaga DPRD juga mengalami hal serupa.
“Reses dewan tak ditanggung APBD. Ngak ada lagi uang reses,” kata Rahmat.
Selain itu, biaya perjalanan sekretariat dan DPRD turut dirasionalisasi.
(SSR/RZD)