Ilustrasi (ANTARA)
Analisadaily.com, Jakarta - Pengamat Politik Citra Institute Efriza mengemukakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau tidak langsung dipilih rakyat berisiko melahirkan pemimpin yang tidak memiliki legitimasi kuat di mata publik.
"Pilkada tidak langsung itu ketika pemimpinnya terpilih tidak bisa memberi manfaat untuk masyarakat. Bukan salah masyarakat tidak bisa memilih, tetapi yang dicalonkan itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Efriza, seperti dilansir dari Antara, Kamis (15/1/2026).
Ia mengatakan persoalan utama bukan terletak pada kemampuan masyarakat untuk memilih, melainkan pada kualitas kandidat yang disodorkan elite politik.
Efriza mengatakan pilkada tidak langsung berpotensi menjauhkan masyarakat dari proses demokrasi. Ia menekankan bahwa sistem tersebut membuka ruang ketidakadilan dalam tata kelola pilkada.
"Pemilihan tidak langsung itu seperti ditarik kembali ke Orde Baru. Ada ketidakadilan nantinya ketika pilkada tidak langsung ini terlaksana ada kesemrawutan dalam pengurusan pilkada," ungkapnya.
Ia juga menyoroti potensi menguatnya praktik elitisme dan politik transaksional dalam sistem pemilihan tidak langsung sebab akses kekuasaan akan semakin sempit dan hanya berputar di lingkaran elite politik tertentu.
Menurutnya, pilkada tidak langsung justru berpotensi meningkatkan biaya politik secara tersembunyi. Kondisi demikian tentu berbahaya karena dapat memperlemah prinsip demokrasi substantif.
"Jangan-jangan semuanya itu elitisme, pertanyaan berapa banyak transaksionalnya itu. Kecenderungan akan lebih mahal justru lebih besar karena hanya elit-elit politik saja yang memiliki akses," ucapnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan salah satu syarat pelaksanaan pilkada lewat mekanisme DPRD adalah terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah," kata Tito menyikapi usulan wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD di Kota Padang, Selasa (13/1/2026).
Tito menegaskan hal tersebut dapat merujuk kepada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945. Hal itu juga selaras dengan butir keempat Pancasila yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
(ANT/RZD)