()
Analisadaily.com, Medan - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menggagalkan aksi pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, Rabu (14/1) sore. Dua orang pelaku diringkus petugas saat sedang mencoba membobol jendela rumah sasaran.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Arnold Limbong (29) dan Riki Leofoldus Sembiring (37). Keduanya merupakan warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pria tersebut di kawasan Citra Garden, tepatnya di depan Bank BNI Jalan Jamin Ginting.
"Merespon laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Panit 2 Ipda Zepry Nadapdap langsung melakukan patroli dan penyelidikan. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendapati kedua pelaku sedang berusaha membobol jendela rumah warga untuk mengambil material bangunan," ujar Iptu Poltak, Kamis (15/1).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan niat jahat mereka yang menyasar material bangunan berupa kayu, papan, kusen, hingga jeruji besi. Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Fakta mengejutkan terungkap saat pengembangan pemeriksaan. Salah satu pelaku mengaku bahwa aksi ini bukanlah yang pertama kali.
"Salah satu pelaku mengaku telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak kurang lebih sepuluh kali," ungkap Kanit Reskrim.
Saat ini, Arnold dan Riki beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang pernah disatroni oleh kedua pelaku," pungkas Iptu Poltak.
(JW/RZD)











