Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat memaparkan kasus perdagangan bayi bermodus adopsi di Medan. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap sindikat perdagangan bayi dengan modus adopsi. Pelaku membeli bayi yang baru lahir senilai Rp 9 - Rp 10 juta dan menjualnya kembali kepada calon pembeli senilai Rp 15 - Rp 20 juta.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Delitua, Kompol PS Simbolon dan Kanit PPA, Iptu Dearma Agustina Sinaga dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026) dari lokasi kejadian menjelaskan, terbongkarnya praktik perdagangan bayi ini bermula adanya informasi dari warga yang mencurigai adanya aktifitas yang mencurigakan, di salah satu rumah kontrakan yang berada di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor karena sering keluar-masuk ibu hamil.
"Informasi awal yang kita terima tersangka BS di sekap di rumah kontrakan ini. Padahal tidak, BS sedang menunggu proses persalinan karena sebelumnya telah menyepakati menjual bayinya kepada tersangka HD senilai Rp 9 juta. Dari lokasi petugas mengamankan tersangka, BS. Saat digeledah tersangka, HD sedang tidak ada di lokasi,"jelas Kapolrestabes Medan.
Menindaklanjuti informasi dari tersangka, BS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka, HD bersama tersangka, J (sopir) di Hotel Crystal, Padang Bulan, bersama bayi berumur 5 hari yang rencananya juga akan dijual kepada seseorang.
Kemudian petugas menggali informasi dari tersangka HD, yang mengakui bahwa sebelumnya mereka juga telah membeli seorang bayi perempuan berusia 2 hari dari pasangan suami istri, S (suami) (37) dan K (istri) (33) melalui oknum bidan, VL dan HR atas perantara tersangka, N yang dijual senilai Rp 9 juta.
"Motif tersangka Pasutri menjual bayinya karena sang suami butuh biaya untuk bekerja ke Malaysia. Ada tiga tersangka lagi yang sudah kita DPO yakni, ibu X, ibu Y dan tersangka laki-laki Z yang merupakan teman pria dari tersangka, BS,"jelas Kapolrestabes Medan.
Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan, tersangka HD tidak hanya menjual bayi di Medan saja, ia juga memenuhi permintaan dengan modus adopsi bayi ke wilayah Sumut, Aceh dan Pekan Baru. "Harga pembelian dari pemilik bayi Rp 9 sampai Rp 10 juta. Kemudian tersangka HD, menawarkan Rp 15 sampai Rp 20 juta. Bayi yang masih ada ari-arinya itu harga yang paling tinggi bisa ditawarkan sampai Rp 25 juta. Modusnya membantu mencarikan seseorang untuk adopsi bayi,"jelasnya.
Sementara, Kepling Lingkungan 8, Kelurahan Kwala Bekala, Jaminta Sitepu yang diwawancarai di lokasi mengatakan, rumah kontrakan ini sering di datangi ibu-ibunya hamil. Jika ditanyakan pada pemilik rumah ia berdalih kalau itu saudara mereka dari kampung. "Ibu hamil sering datang ke kontrakan ini. Setelah kita selidiki ternyata rumah kontrakan ini dijadikan tempat penampungan sementara sampai proses persalinan selesai,"ungkapnya.
(YY)