Fraksi PAN DPRD Sumut Desak Pemerintah Pusat Kembalikan TKD Rp1,1 Triliun

Fraksi PAN DPRD Sumut Desak Pemerintah Pusat Kembalikan TKD Rp1,1 Triliun
Fraksi PAN DPRD Sumut Desak Pemerintah Pusat Kembalikan TKD Rp1,1 Triliun (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumatera Utara mendesak pemerintah pusat agar segera mengembalikan Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp1,1 triliun kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dana tersebut dinilai krusial untuk menjaga stabilitas APBD 2026 sekaligus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir besar yang melanda sejumlah wilayah Sumut pada akhir November 2025.

Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, menegaskan bahwa tidak dikembalikannya TKD berpotensi memaksa Pemprov Sumut melakukan pergeseran anggaran secara besar-besaran, yang pada akhirnya akan mengganggu program pembangunan prioritas dan pelayanan publik.
“APBD 2026 telah disusun dan disahkan dengan perencanaan matang. Jika TKD Rp1,1 triliun tidak dikembalikan, maka pemerintah daerah terpaksa mengalihkan anggaran dari sektor lain. Ini berisiko menunda program strategis yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujar Yahdi, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, banjir besar yang terjadi pada 26–27 November 2025 menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, irigasi, serta fasilitas pelayanan publik. Sementara itu, APBD 2026 telah disahkan pada 29 November 2025, sehingga kebutuhan anggaran penanganan pascabencana belum sepenuhnya terakomodasi.
“Kondisi ini menempatkan Pemprov Sumut pada posisi sulit. Kebutuhan pemulihan sangat mendesak, tetapi ruang fiskal justru menyempit akibat pemangkasan TKD,” katanya.
Yahdi mengungkapkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk menyalurkan TKD Tahun Anggaran 2026 secara penuh dan tanpa syarat kepada daerah terdampak bencana, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan total alokasi nasional mencapai Rp43,8 triliun.
Namun, khusus Sumatera Utara, dana transfer pada Tahun Anggaran 2025 yang semula mencapai lebih dari Rp5,5 triliun justru dipangkas sekitar Rp1,1 triliun. Akibatnya, alokasi TKD Sumut pada 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp4,4 triliun.
“Sebagai daerah terdampak bencana, Sumatera Utara seharusnya mendapatkan perlakuan yang adil. Jika daerah lain memperoleh pengembalian dana, maka Sumut juga berhak mendapatkan hal yang sama,” tegas Yahdi.
Ia menyebutkan, kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumut diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 miliar. Dana tersebut dibutuhkan untuk perbaikan jalan dan jembatan, pemulihan jaringan irigasi pertanian, serta rehabilitasi sekolah, puskesmas, dan rumah sakit yang terdampak.
Tanpa dukungan fiskal tambahan dari pemerintah pusat, Yahdi menilai pemerintah daerah berpotensi menunda atau bahkan membatalkan sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan dalam APBD 2026.
“Pemulihan pascabencana tidak bisa menunggu. Infrastruktur yang rusak harus segera diperbaiki agar roda ekonomi masyarakat kembali bergerak. Karena itu, pengembalian TKD menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Fraksi PAN DPRD Sumut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Sumatera Utara yang saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk memperjuangkan pengembalian TKD tersebut.
“Kami berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan yang berpihak pada masyarakat Sumatera Utara. Pengembalian TKD Rp1,1 triliun ini menyangkut percepatan pemulihan, keberlanjutan pembangunan, dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Yahdi
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi