RDPU BAP DPD-Kemenhut, Senator Penrad Siagian Tegaskan Desa Bukan Masuk Kawasan Hutan

RDPU BAP DPD-Kemenhut, Senator Penrad Siagian Tegaskan Desa Bukan Masuk Kawasan Hutan
RDPU BAP DPD-Kemenhut, Senator Penrad Siagian Tegaskan Desa Bukan Masuk Kawasan Hutan (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta – Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian menyoroti berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Tanah Air.
Ia menilai persoalan kawasan hutan menjadi salah satu sumber masalah terbesar di republik ini.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAP DPD RI dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat di Ruang Rapat Utama Kementerian Kehutanan, Kamis, 15 Januari 2025.
RDPU tersebut dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno, didampingi Wakil Ketua Abdul Hakim, dan Adriana Charlotte Dodokambey.
Turut hadir perwakilan Kementerian Kehutanan, di antaranya Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, dan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial ?Catur Endah Prasetiani.
Rapat membahas berbagai pengaduan masyarakat terkait konflik pertanahan dan status kawasan hutan di sejumlah daerah.
Dalam forum itu, Penrad menyoroti masih banyaknya desa yang secara administratif ditetapkan berada di dalam kawasan hutan.
Menurutnya, menjelang satu abad Republik Indonesia, seharusnya negara mampu menyelesaikan persoalan tersebut melalui koordinasi lintas kementerian.
Penrad menegaskan konflik pertanahan di kawasan hutan sangat tinggi dan kerap menempatkan masyarakat sebagai korban.
"Kemudian yang mau saya katakan, nggak pernah desa masuk kawasan hutan, hutan yang masuk kawasan desa! Wong desa lebih dulu ada ketimbang republik ini kok. Kemudian secara administratif kita sebutkan desa itu menjadi kawasan hutan. Jadi jangan pernah sebutkan desa masuk kawasan hutan! Yang betul itu hutan masuk kawasan desa," ucap Penrad dalam keterangannya, Jumat (16/1/ 2026).
Ia juga menyinggung persoalan di Sumatra Utara, khususnya di Mandoge, Kabupaten Asahan.
Penrad menyebut data yang disampaikan Kementerian Kehutanan tidak lengkap karena tidak mencantumkan fakta bahwa masyarakat setempat telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2023 sebagai subjek hukum pengelolaan kawasan hutan seluas sekitar 1.600 hektare.
"Mengurus masyarakat ini 'kan perlu serius juga kita. Masa data yang sangat penting begitu tidak disebutkan seolah-olah masyarakat sedang meminta-minta ke kita. Nggak!" tuturnya.
Penrad menilai masyarakat di Mandoge bukan sedang mengajukan permohonan, melainkan menuntut hak yang telah diberikan negara melalui SK tersebut.
Namun hingga kini, eksekusi atas keputusan itu belum juga direalisasikan, meski sudah berulang kali disampaikan hingga ke tingkat menteri.
"Tindak lanjutin dong, masa mereka sudah bertahun-tahun menuntut agar SK itu dieksekusi tapi nggak keluar-keluar juga. Ini ada catatannya, sudah berkali-kali bahkan sudah sampai ke menteri," ujarnya.
Lebih lanjut, Senator asal Sumut ini juga mengkritik tindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang memasang palang di lokasi tersebut.
Menurut Penrad, tindakan itu menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat, padahal status subjek hukum telah ditegaskan.
Penrad meminta agar Satgas PKH segera mencabut palang di kawasan tersebut dan seluruh pihak terkait berkoordinasi secara serius.
Ia menilai ketidaksinkronan kebijakan justru membuka ruang konflik baru dan memunculkan kelompok-kelompok baru di tengah masyarakat.
"Satgas PKH juga harus terkoordinasi. Masa masyarakat mau diusir padahal lahan itu sudah sebagai subjek hukum atas negara ini, terus datang PKH mempalang itu dengan plang-nya. Siapa yang dipercayai masyarakat kalau begitu," ucapnya.
"Perintahkan PKH mencabut palangnya sekarang karena itu subjek hukum dan tinggal menunggu realisasi eksekusi agar masyarakat punya kepastian hukum atas legalitas resmi yang dikeluarkan oleh negara ini melalui Kementerian," sambungnya.
*Ujung Gading Julu*
Selain Mandoge, Penrad juga menyoroti kasus Ujung Gading Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Ia menegaskan masyarakat di wilayah itu tidak sedang meminta-minta, karena Mahkamah Konstitusi telah menyatakan HGU PT Torganda seluas 47 ribu hektare sebagai ilegal dan diambil alih oleh negara.
Penrad mengingatkan adanya catatan historis dan sosiologis yang panjang di wilayah tersebut, termasuk konflik pada era 1980-an yang menelan korban jiwa saat masyarakat diusir dari kampungnya oleh perusahaan.
"Itu ada yang meninggal saat masyarakat diusir dari kampungnya. Dan surat itu juga sudah lengkap sampai di sini, bahkan sudah berkali-kali pertemuan dengan kementerian ini. Sudah beberapa kali bertemu dengan Direktorat Jenderal dan dengan direktur-direktur secara teknis," pungkas Penrad.
Menurutnya, pendekatan penyelesaian kasus kehutanan tidak bisa dilepaskan dari konteks sejarah dan sosiologis masyarakat.
"Saat ini perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan itu yang panen PT. Agrinas. Masyarakat pun sudah mengajukan perhutanan sosial, segera ditindaklanjuti agar status tidak terkatung-katung. Mereka siap mengikuti aturan dari Kementerian Kehutanan," kata ujar Penrad.
Pengajuan itu bahkan telah masuk dalam peta indikatif seluas sekitar 7.000 hektare untuk enam kelompok tani dan sudah dibahas di tingkat direktorat jenderal.
Menutup pernyataannya, Penrad menegaskan BAP DPD RI memiliki Tim Kerja untuk menangani kasus-kasus tersebut.
Ia berharap Kementerian Kehutanan menyiapkan tim, desk, atau mekanisme koordinasi yang jelas dan berkelanjutan agar penyelesaian kasus tertangani dengan baik.
"Setelah ini mau ke mana kami untuk berkoordinasi, jangan dilempar-lempar! Itu harus kita seriusin dan kita menunggu jawabannya! Saya berharap ada tim atau kelompok atau desk apapun yang disiapkan untuk kami berkoordinasi untuk menyelesaikan kasus-kasus ini," tutup Pdt. Penrad Siagian.[]
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi