Lahan di Jalan Tirta Deli Tanjung Garbus Sah Milik Deliserdang (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubukpakam – Lahan seluas 8.422 meter persegi di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam adalah milik atau aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang. Kepastian ini didasari oleh Sertipikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hak Pakai No. 3 Tahun 2013.
Dengan adanya data dan fakta ini, maka klaim salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut bisa dipastikan tidak benar.
Selain itu, sertipikat BPN tersebut juga mematahkan tudingan yang menyebutkan Pemkab Deliserdang merampas tanah tersebut dari warga.
"Itu merupakan aset Pemkab Deliserdang sesuai sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN Hak Pakai No.3 Tahun 2013. Semua surat keterangan tanah yang terbit di atas lahan tersebut berdasarkan surat Camat Lubukpakam tidak pernah teregister di Kantor Camat Lubukpakam, dan semua surat yang terbit di atas lahan tersebut, karena itu merupakan aset Pemkab Deliserdang, dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum," tegas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar SH, Jumat (16/1/2026).
Apa yang disampaikan Kabag Hukum ini juga dipertegas dengan Surat Camat Lubukpakam, Rio Laka Dewa SSTP MAP No.500.17/414/2025, tanggal 17 Juni 2025, tentang pembatalan surat keterangan tanah yang terbit di atas tanah sertipikat Hak Pakai No.3 atas nama Pemkab Deliserdang.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deliserdang, Baginda Thomas Harahap SH juga menekankan, tidak ada istilahnya Pemkab Deliserdang merampas aset atau tanah milik rakyatnya sendiri.
Sebab, pada faktanya masyarakat atau warga itu sendiri yang mengklaim aset Pemkab Deliserdang sebagai miliknya.
"Pemkab Deliserdang memastikan saat ini sedang melaksanakan upaya penertiban terhadap aset yang dimiliki. Terkait tudingan perampasan aset, sama sekali tidak benar. Itu merupakan aset Pemkab Deliserdang yang harus dipertahankan," tegas Kepala BKAD.
Dijelaskan, saat ini, Pemkab Deliserdang sedang mendukung gerakan pendirian koperasi merah putih di seluruh desa. Jadi, penertiban aset yang dilakukan bertujuan untuk membangun gerai koperasi merah putih di areal yang dipersoalkan masyarakat.
"Intinya, kita tidak ada maksud merampas aset masyarakat. Kita hanya mempertahankan hak Pemkab Deliserdang," tutup Kepala BKAD.
(MC/RZD)