Henry Jhon Hutagalung Sosialisasikan Perda Zonasi Aktivitas PK–5: Pedagang Ditata Lebih Teratur Berniaga

Henry Jhon Hutagalung Sosialisasikan Perda Zonasi Aktivitas PK–5: Pedagang Ditata Lebih Teratur Berniaga
Henry Jhon Hutagalung Sosialisasikan Perda Zonasi Aktivitas PK–5: Pedagang Ditata Lebih Teratur Berniaga (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)

Analisadaily.com, Medan - Guna meningkatkan kesejahteraan para pedagang kaki lima (PK–5) serta menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan, perlu ditentukan zonasi bagi para pedagang untuk menjual dagangannya.

"Ditentukannya zonasi ini agar para pedagang lebih teratur berniaga dan PKL berjualan di tempat yang dilindungi dan dijamin oleh peraturan daerah," tegas anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung saat menyosialisasikan Perda No.5 Tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan di Jalan Bunga Ester, Nomor 97, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (17/1/2026).

Jadi kalau sudah dizonasikan, lanjut Henry Jhon Hutagalung, maka tempat tersebut akan bersih. Karena nantinya ada satuan tugas (Satgas) yang turut mengawasi pelaksanaan dari zonasi para PK–5.

Selama ini, yang dipahami tentang PK–5 ini adalah yang berjualan di emperan, buka lapak, lalu menampilkan dagangannya sore atau malam sudah tutup. Itu yang paling sederhana selama ini.

"Namun dalam Perda PK–5 ini serta kita lihat perkembangan di Kota Medan ini, sudah berkembang dan lebih maju, demikian juga dengan daerah lain," jelas Henry Jhon Hutagalung.

Dalam Perda itu, Henry juga menjelaskan karakteristik PK–5, yakni, tempat berdagangnya mudah dibongkar pasang, kalau lapak lebih gampang.

"Menggunakan trotoar atau tempat lain. Ini sebenarnya masuk zona merah. Namun, kalau diperbolehkan oleh kepala daerah, maka itu boleh dijadikan tempat berdagang PKL. Menggunakan tenda, ini sudah biasa, ada gerobak, lesehan," katanya.

Dalam Perda ini, masih Henry Jhon diatur zonasi merah, kuning dan hijau. Zonasi merah, syaratnya tidak boleh ada PKL, di tempat rumah ibadah, rumah sakit, komplek perumahan, kawasan militer, jalan nasional, jalan provinsi dan tempat lain yang sudah ditentukan.

Zona kuning, boleh ada PKL namun bersifat sementara, bangunan non permanen, pemberlakulan lokasi berdagang siftnya ada waktunya dan jenis dagangannya. Contoh, pedagang di depan Taman Cadika, PKL pasar tumpah di Medan dibuat hari minggu. Misalnya Car Free Day di Lapangan Merdeka.

Zona hijau yakni tetap syaratnya bangunan non permanen, daerah relokasi atau perpindahan kemudian dalam rangka pengembangan pasar.

Kemudian aturannya tapi dalam pelaksanaannya seperti tidak dilakukan. Setiap PKL harus memiliki tanda pengenal yang dikeluarkan oleh wali kota.

"Saya lihat di Yogya dan Solo, pedagang selain diberikan tanda pengenal mereka juga dikutip retribusi resmi yang masuk ke kas daerah. Di Medan belum ada. Bahkan trotoar disewakan oleh OKP, mereka yang dapat duit. Ini kelemahan kita di Medan. Jika Solo dan Yogya mereka sudah rapi menangani ini, Bandung apalagi," papar Henry Jhon Hutagalung yang duduk di Komisi II DPRD Medan ini.

Yang penting dalam Perda ini, lanjut politisi PSI itu, bagaimana para pedagang kaki lima bisa berjualan dengan nyaman. Tidak terganggu dengan Satpol PP. Kita sering menyuarakan biarlah Pedagang berjualan di atas trotoar, karena banyak yang harus mereka hidupi dari keluarganya.

"Lihat di Jalan Karyawisata depan Cadika, puluhan pedagang kaki lima berjualan di sana, dan itu banyak keluarga diselamatkan dengan dibolehkannya mereka berjualan," ujarnya.

Food Truck

Di kesempatan itu, Henry Jhon Hutagalung menyampaikan keinginannya membuka food truck. Menurutnya, food truck jauh lebih simple namun biayanya lebih mahal. Karena harus memiliki kendaraan mobil atau truk.

Jika memiliki food truck, pedagangnya hanya nongkrong di satu tempat saja, pada jam tertentu saja. Tapi tidak dalam kerangka zonasi.

"Jika bapak ibu ke bandara Kuala Namu, coba lihat di depan stadion olahraga di sana. Di sana sudah ramai sekali namun belum dikelola, masih sendiri-sendiri. Sudah ramai sekali, karena di sana banyak pengunjung yang berkunjung ke sport centre Sumatera Utara," jelasnya.

Itu sebenarnya menguntungkan. Hanya perlu beberapa waktu untuk berjualan. Tidak perlu sewa tempat. Kalau sewa tempat mahal. Dan pedagang bisa berpindah-pindah. Henry mengilustrasikan seperti pedagang kacang dan jagung rebus.

"Dia sudah punya informasi di mana ada pesta, di lapangan mana ada kegiatan. Dia tinggal duduk saja, orang yang datang membeli," katanya.

Ini peluang yang menurutnya sederhana, tapi bisa memperoleh penghasilan banyak.

"Bapak ibu yang berminat dan punya modal boleh coba-coba buka dengan food truck untuk mendapatkan penghasilan tambahan," sarannya.

Terkait sanksi bagi para pedagang yang melanggar Perda, hanya dikenakan sanksi administrasi dan hanya denda kurungan maksimum tiga hari dan Rp1 juta Kalau dirupiahkan.

"Pada umumnya tidak diterapkan karena toleransi dari pemerintah daerah. Karena sifatnya membantu pedagang kaki lima," pungkasnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi