Tekan Angka Kecelakaan Hewan Ternak, KAI Divre I Sumut Ajak Masyarakat Kolaborasi di Bulan K3 Nasional (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026, PT KAI Divre I Sumatera Utara menggaungkan semangat kolaborasi demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA). Mengusung tema 'Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif', KAI mengajak warga di sekitar jalur rel untuk menjadi mitra strategis dalam mewujudkan transportasi yang aman.
Langkah ini diambil menyusul masih tingginya angka gangguan perjalanan akibat kereta api menabrak hewan ternak. Berdasarkan data evaluasi KAI, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 53 kasus KA tertabrak hewan. Sementara itu, di awal tahun 2026, tepatnya periode 1 hingga 18 Januari, tercatat sudah ada 8 kejadian serupa.
Insiden terbaru dilaporkan terjadi pada Minggu (18/1) pukul 21.33 WIB. Masinis KA Putri Deli relasi Medan - Tanjungbalai melaporkan gangguan perjalanan di antara Stasiun Bandar Tinggi dan Stasiun Bahlias (KM 106+4/5) akibat menabrak seekor sapi.
Plt. Manager Humas Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan bahwa kesadaran kolektif adalah kunci utama keselamatan yang berkelanjutan.
"Semangat Bulan K3 ini kami jadikan momentum untuk mengajak warga menjadi pahlawan keselamatan. KAI sangat menghargai peran serta masyarakat yang selama ini membantu menjaga kesterilan jalur rel agar perjalanan KA tetap andal dan tepat waktu," ujar Anwar, Senin (19/1).
Sebagai langkah preventif dan wujud kepedulian terhadap keamanan warga, KAI Divre I Sumut merilis tiga poin penting bagi pemilik hewan ternak: Pengawasan Aktif: Memastikan hewan ternak tidak memasuki ruang manfaat jalur KA demi keselamatan hewan dan perjalanan kereta. Metode Tali Ikat: Disarankan untuk tidak melepasliarkan hewan saat merumput di sekitar rel. Penggunaan tali ikat sangat penting agar hewan tidak terkejut dan lari ke arah jalur saat kereta melintas. Sterilisasi Area: Masyarakat dilarang melakukan aktivitas harian di ruang manfaat jalur KA sesuai dengan aturan UU Nomor 23 Tahun 2007.
Anwar menambahkan bahwa kepatuhan masyarakat dalam menjaga hewan ternaknya bukan sekadar ketaatan hukum, melainkan kontribusi nyata dalam melindungi nyawa banyak orang.
"Kami ingin masyarakat merasa memiliki kereta api sebagai kebanggaan Sumatera Utara. Dengan memastikan hewan ternak terikat dan aman, warga telah membantu menekan angka gangguan perjalanan dan menciptakan lingkungan yang harmonis," tambahnya.
Sesuai Pasal 181 UU No. 23 Tahun 2007, jalur kereta api harus bebas dari hambatan untuk menjamin keselamatan bersama. KAI berharap melalui komunikasi persuasif ini, keselamatan dapat benar-benar menjadi budaya di tengah masyarakat Sumatera Utara.
(JW/RZD)











