Konflik Ahli Waris Pendiri Yayasan Sari Mutiara Berlanjut ke Jalur Hukum

Konflik Ahli Waris Pendiri Yayasan Sari Mutiara Berlanjut ke Jalur Hukum
Ranto Sibarani (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Konflik ahli waris pendiri Yayasan Sari Mutiara berlanjut ke jalur hukum. Terbaru, dr Tuahman Purba menempuh penyelesaiannya lewat jalur hukum dengan melaporkan abang kandungnya, Parlindungan Purba, ke Polda Sumut.

Soal laporan ini dibenarkan Kuasa Hukum dr Tuahman Purba, Ranto Sibarani, lewat pernyataannya kepada sejumlah awak media di Medan, Senin (19/1/2026).

Ranto Sibarani menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 13 Januari 2026. Didalamnya dijelaskan jika pengaduan dr Tuahman yang kini diproses oleh polisi, yakni terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu yang kebenarannya dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau pasal 256 uu nomor 1 tahun 1946. Dalam hal ini pihak terlapor yakni atas nama Idawati Purba dan Parlindungan Purba.

“Kami sudah mempolisikan akta notaris yang menurut kami isinya diduga tidak benar dan kami sudah melaporkan ke Polda Sumut saudara Parlindungan Purba dan Idawati Purba,” Ranto menjelaskan.

Diungkapkan Ranto, jaluh hukum formal menjadi pilihan dari kliennya setelah berbagai upaya sebelumnya terkait persoalan untuk menyelesaikan urusan pinjam meminjam di lingkungan RS Sari Mutiara dan objek lainnya yang memicu konflik antara kedua pihak.

“Harusnya bisa duduk bersama, namun tidak seperti yang diharapkan. Justru klien kami hanya mendapat tanggapan melalui kuasa hukum dari Parlindungan Purba yang intinya menyatakan pinjam meminjam antara dr Tuahman Purba yang uangnya digunakan untuk kebutuhan RS Sari Mutiara, justru dibantah sebagai tanggungjawab yayasan,” bebernya.

Ranto menjelaskan, kliennya melaporkan masalah ini ke Polisi pada November 2025 lalu. Dokumen akte yang dilaporkan yakni dugaan ketidaksesuaian dalam sebuah dokumen penting, yakni Akte Nomor 03 tanggal 3 Agustus 2012 yang diterbitkan oleh Notaris Ade Yulianty.

“Beberapa waktu lalu klien kami juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan kami juga telah menyerahkan dokumen penting yang menguatkan bukti pengaduan kami,” sebutnya.

Ranto berharap, penyelesaian melalui jalur hukum ini akan menjawab seluruh persoalan yang terjadi untuk memberikan rasa keadilan bagi kliennya yang menuntut beberapa hal yakni agar dirinya selaku anak kandung dari alm Washington Purba dan Sauriah Sitanggang selaku pendiri Yayasan Sari Mutiara juga diberikan hak untuk ikut serta sebagai pengurus yayasan mengingat dirinya juga merupakan ahli waris dari pendiri.

Tuntutan lainnya dari dr Tuahman yakni agar pinjaman yang dilakukannya ke bank mandiri untuk kebutuhan RS Sari Mutiara ditanggungjawabi oleh Yayasan Sari Mutiara mengingat dana tersebut disebutnya bukan untuk pribadinya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Parlindungan Purba, Bambang S Maryanto telah memberikan penjelasan terkait persoalan yang terjadi antara sesama ahli waris pendiri Yayasan Sari Mutiara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa alm Washington Purba dan alm Sauriah Sitanggang telah menyelesaikan pembagian waris kepada anak-anaknya.

Lalu berkaitan dengan pinjaman ke bank, pihaknya menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan oleh dr Tuahman tanpa sepengetahuan yayasan. Kemudian dalam hal kepengurusan yayasan, mereka menyatakan bahwa nama dr Tuahman sudah dikeluarkan dari pengurus yayasan pada tahun 2012 saat Wahington Purba masih hidup.

“Intinya, Pak Parlindungan itu menjalankan seluruh wasiat dari orangtua terkait pengelolaan yayasan yang membawahi beberapa perusahaan. Dan hingga kini, seluruh kewajiban-kewajiban dari perusahaan-perusahaan kepada masing-masing keluarga yang menjadi keluarga besar sebagaimana diwasiatkan oleh orangtua mereka tetap dilaksanakan,” pungkas Bambang.

Baca Juga

Rekomendasi