Sidang Penembakan WN Australia di Bali: Saksi Ahli dari Medan Dihadirkan

Sidang Penembakan WN Australia di Bali: Saksi Ahli dari Medan Dihadirkan
Sidang Penembakan WN Australia di Bali: Saksi Ahli dari Medan Dihadirkan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Teka-teki di balik motif penembakan dua warga negara (WN) Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/1).

Sidang kali ini menghadirkan Andi Hakim Lubis, dosen sekaligus ahli pidana dari Universitas Medan Area (UMA), sebagai saksi ahli yang meringankan bagi dua terdakwa, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26).

Dalam keterangannya, Andi membedah kualifikasi hukum yang menjerat para terdakwa, terutama mengenai penerapan pasal pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) versus pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

Andi menekankan bahwa pembunuhan berencana memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih berat, termasuk ancaman pidana mati. Ia menjelaskan ada tiga kualifikasi utama agar sebuah tindakan disebut berencana, yaitu kondisi tenang: Adanya kehendak pelaku yang diputuskan dalam keadaan tenang.

Kemudian, rentang waktu. Tersedianya waktu yang cukup antara timbulnya niat dan pelaksanaan aksi. Lalu, proses sistematis. Seluruh rangkaian perbuatan terencana, mulai dari persiapan hingga eksekusi.

"Sedangkan pembunuhan biasa adalah kesengajaan yang timbul secara semerta-merta," jelas Andi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Suarta.

Kuasa hukum terdakwa, Ricky Singh, melontarkan pertanyaan kunci mengenai relevansi Pasal 340 jika dikaitkan dengan misi awal terdakwa yang diperintah oleh sosok 'Mr. X' hanya untuk menagih utang kepada Sanar Ghanim. Namun dalam kejadian tersebut, korban lain yakni Zivan Radmanovic justru tewas tertembak.

Menanggapi hal tersebut, Andi menjelaskan konsep error in persona atau salah sasaran. Ia menyebut delik pembunuhan adalah delik materiil yang kesempurnaannya bergantung pada akibat yang ditimbulkan dan niat awal pelaku (mens rea).

"Apabila niatnya memang untuk menghilangkan nyawa, maka masuk kualifikasi Pasal 338. Namun, ini menjadi beban pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melihat apakah ada perencanaan terhadap korban yang tewas tersebut," tambahnya.

Ricky Singh juga menggali peluang keringanan hukuman mengingat para terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Ahli berpendapat bahwa pengakuan bersalah adalah poin penting yang biasanya menjadi pertimbangan otoritatif hakim untuk meringankan vonis.

Usai persidangan, Ricky Singh menegaskan bahwa kliennya tidak layak dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Korban yang tewas tidak dikehendaki sama sekali oleh terdakwa. Kami juga berharap hakim mempertimbangkan konsep hukum pidana modern, di mana pemidanaan bukan lagi soal balas dendam, tetapi rehabilitasi," ungkap Ricky.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta memutuskan sidang ditunda hingga Senin (26/1) depan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh JPU.

"Terdakwa kembali ke tahanan dan jaga kesehatan baik-baik," pungkas Suarta sebelum mengetuk palu.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi