Polsek Siabu Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja di Madina (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Panyabungan - Kepolisian Resor Mandailing Natal melalui Polsek Siabu berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
Kapolsek Siabu, Iptu Ahmad Juli Nasution, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua warga Desa Sinonoan, Kecamatan Siabu, yang diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan personel Polsek Siabu untuk melakukan penyelidikan dan undercover buy. Sebagian personel melakukan penyamaran, sementara yang lain membuntuti pergerakan para terduga,” ujar Iptu Ahmad Juli Nasution dalam keterangannya.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga berinisial SN (38) dan SBN (38). Keduanya diketahui berjenis kelamin laki-laki, berprofesi sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Desa Sinonoan, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 22 ball bungkus besar dan satu ball bungkus sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing bermerek Vivo berwarna maroon dan Infinix berwarna tosca.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mako Polsek Siabu untuk dilakukan pemeriksaan awal,” tambah Kapolsek.
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Siabu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku. Selanjutnya, keduanya akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut. (RES)(WITA)











