Nasib Pilu Kakatua Raja: Disekap dalam Sangkar Sempit Sebelum Nyaris Diselundupkan ke Luar Negeri (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas Polda Sumut berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa liar internasional di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas menggagalkan rencana penyelundupan tujuh ekor burung endemik langka asal Papua dan Maluku yang hendak dikirim ke Thailand.
Dalam operasi ini, seorang pria berinisial MF (26) telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan lingkungan di wilayah Sumatera.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Perumahan Mulia Residence, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pemandangan memprihatinkan di ruang tamu tersangka.
Tujuh ekor burung eksotis ditemukan tersekap di dalam empat sangkar kayu dan kawat yang sangat sempit. Akibat ruang gerak yang terbatas, burung-burung yang seharusnya terbang bebas di alam liar Indonesia Timur tersebut tampak mengalami stres berat.
Adapun rincian satwa dilindungi yang berhasil diamankan petugas adalah:
- 3 ekor Kakatua Jambul Kuning
- 1 ekor Kakatua Raja
- 1 ekor Kakatua Molucan
- 2 ekor Kasturi Raja
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi eksploitasi kekayaan hayati demi keuntungan pribadi.
"Operasi ini adalah bukti nyata bahwa Balai Gakkum Sumatera serius dalam penanganan tindak pidana kehutanan. Kami berharap langkah tegas ini memberikan efek jera," tegas Hari dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).
Tersangka MF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahundan paling lama 15 tahun, serta denda besar sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan.
Langkah ini diambil guna melindungi plasma nutfah Indonesia dari ancaman kepunahan akibat perdagangan ilegal.
(RZD)