Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan, Ketua FPAN Sumut Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo

Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan, Ketua FPAN Sumut Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo
Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan, Ketua FPAN Sumut Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo (analisadaily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan — Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap memberikan apresiasi atas langkah tegas Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terhadap kerusakan lingkungan di Pulau Sumatera.

Menurut Yahdi, keputusan tersebut mencerminkan keberanian negara untuk berpihak pada keselamatan rakyat dan kelestarian alam, terutama setelah rangkaian bencana banjir dan longsor melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada akhir November 2025.

“Ini bukan sekadar keputusan administratif. Ini pesan moral bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan dan keselamatan manusia,” ujar Yahdi di Medan, Rabu (21/1/2026).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai pencabutan izin merupakan tindak lanjut yang tepat atas hasil audit cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Audit tersebut membuka fakta bahwa kerusakan kawasan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan wilayah hulu telah memperbesar risiko bencana yang kini dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Bencana ini bukan semata-mata kehendak alam. Ada akumulasi kelalaian, pembiaran, dan pelanggaran yang dibiarkan terlalu lama. Karena itu, keputusan ini harus menjadi titik balik,” tegas Yahdi yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut.

Berdasarkan data pemerintah, dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan kehutanan kehilangan hak kelola kawasan hutan dengan total luas mencapai 1.010.991 hektare. Wilayah tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, dengan porsi terluas berada di Sumatera Utara, yakni 709.678 hektare.

Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Seluruhnya dinilai melanggar ketentuan serta berpotensi memperparah risiko bencana ekologis.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan keputusan langsung Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan lengkap Satgas PKH dalam rapat virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Menanggapi hal itu, Yahdi menegaskan pencabutan izin tidak boleh berhenti pada simbol ketegasan semata. Negara, kata dia, harus melangkah lebih jauh melalui penegakan hukum, evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan, serta pemulihan kawasan yang telah rusak.

“Kalau hanya berhenti pada pencabutan izin, kita berisiko mengulang kesalahan yang sama. Yang dibutuhkan adalah pemulihan lingkungan dan jaminan keselamatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, Yahdi memastikan DPRD Sumatera Utara akan ikut mengawal langkah pemerintah pusat. Mulai dari audit pemanfaatan lahan, dorongan moratorium izin baru di kawasan rawan bencana, hingga penguatan pengawasan di lapangan.

Ia juga menegaskan Komisi D DPRD Sumut dalam waktu dekat akan memperketat pengawasan terhadap industri penghasil limbah yang melanggar aturan lingkungan hidup, termasuk praktik galian C ilegal yang selama ini kerap menjadi sumber kerusakan dan konflik lingkungan di daerah.

“Sumatera tidak boleh terus membayar mahal atas kesalahan tata kelola. Pembangunan harus sejalan dengan kelestarian alam, demi masa depan generasi berikutnya,” pungkas Yahdi.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi