Refleksi Pers Sumut 2025 (analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Eksistensi pers tetap sebagai media informasi terdepan dalam tahun 2025. Terbukti informasi berskala nasional dan daerah dipublikasikan media massa tanpa batas dan dicari publik.
Begitu awal pernyataan Refleksi Pers 2025, diungkap Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut Farianda Putra Sinik, SE dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sumut War Djamil, SH, dalam acara khusus di kantor PWI Sumut, Selasa (20/1/2026).
Hadir dari PWI Sumut, Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, S.Sos dan pengurus harian. Sedangkan dari DK PWI Sumut yakni Waka Anton Panggabean, SE, MSi dan Sekretaris Drs Agus S Lubis.
Refleksi Pers Sumut 2025 terdiri empat butir diungkapkan Farianda mencakup eksistensi pers, peranan, kontribusi dan kualitas pers. Sedangkan War Djamil juga empat butir tentang sisi kemerdekaan pers, etika profesi, integritas dan kode etik jurnalistik.
Menurut Ketua PWI Sumut eksistensi pers melahirkan peranan media sangat besar. Termasuk menjembatani penguasa dengan warga. Pesan-pesan pemerintah dan aspirasi warga, disiarkan media. Terjadi komunikasi dua arah. Itulah jembatan komunikasi yang efektif. Ini bagian kontribusi dari pers.
Meski harus diakui ada kerikil dalam komunikasi ini, seumpama sulit konfirmasi saat meliput kasus tertentu.
Untuk itu, peningkatan kualitas wartawan diutamakan. Selain diklat pers juga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi tolok ukur, sehingga karya jurnalistik bermutu. Dalam tahun 2025 terlaksana tujuh kali UKW di Sumut, terbanyak di Indonesia.
Ketua DK PWI Sumut menyebut, tahun 2025 tingkat ketaatan pers pada etika profesi cukup baik. Walau ada satu-dua media kurang peduli pada KEJ. Terbukti, ada bantahan dari publik karena berita tidak benar karena kurang verifikasi.
Ketaatan awak media pada KEJ harus ditingkatkan. Ini terkait integritas media, sekaligus pemahaman penerapan hukum pers. Masih terjadi salah pengertian penjabaran UU KIP, UU ITE juga pasal KUHP serta Hak Tolak. Bahkan Hak Jawab berulang dalam satu media akibat berita dengan subjek dan objek sama.
Pada bagian akhir Refleksi Pers Sumut 2025 ini, Ketua PWI Sumut dan Ketua DK PWI Sumut senada menyatakan, kritik pers bagian kontrol sosial sesuai UU Pers Nomor 40/1999. Pihak manapun agar jernih menanggapi kritik media.
Sebaliknya kritik pers setajam apa pun, kiranya dengan data, fakta, tanpa itikad buruk. Berikan kritik konstruktif sekaligus sebagai masukan bagi pemerintah.
Pers arus menjaga kepercayaan publik (trust) media arus utama (mainstream media) masih sangat dipercaya publik, karena melakukan verifikasi atas liputan. Media online kiranya berbuat hal serupa. Itu semua guna menghindari berita bohong dan palsu (hoax and fake news). Kontribusi dengan informasi akurat dan berguna.
Terakhir berita, ranah hukum agar media menghindari berita tergolong trial by the press serta yang menyangkut hak privasi. (ARU/NAI)











