Warga Dusun I Desa Tanjung Garbus I Minta Perlindungan Gubsu

Warga Dusun I Desa Tanjung Garbus I Minta Perlindungan Gubsu
Warga Dusun I Desa Tanjung Garbus I Minta Perlindungan Gubsu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Sejumlah warga yang tinggal di Jalan Tirtadeli Dusun I, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, memohon perhatian dan perlindungan dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution, karena tanah tempat tinggal mereka diklaim milik Pemkab Deliserdang adalah milik Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan Marolan Ompungsunggu (65), bersama Ponisah Nasution (66), Syahbudi (43), Daniel Sitorus (26) dan Nur Kalijah Silalahi (30), saat mendatangi kantor PWI Deliserdang, menyampaikan kondisi mereka kepada Pengurus PWI Deliserdang, Selasa (20/1/2026).

"Yang terhormat Gubernur Sumatera Utara Bapak Bobby Nasution saya minta tolong perlindungan atas adanya indikasi Bapak Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan ingin merampas tanah kami yang terletak di Jalan Tirtadeli Dusun I Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubukpakam," kata Marolan Ompungsunggu.

Dijelaskannya, Pemkab Deliserdang diduga berupaya mengambil tanah tempat tinggal warga dengan cara menegakkan IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Melalui Satpol PP, seluruh warga yang tinggal di lokasi itu, diminta untuk membawa asli/fotocopy leges dokumen perizinan yang berkaitan dengan bangunan, sementara warga yang mendirikan bangunan sebagai tempat tinggal di seputaran itu, tidak ada yang mengurus IMB atau PBG.

Situasi itu semakin “panas” ketika Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, didampingi Kasatpol PP, Camat Lubukpakam dan Kades Tanjung Garbus I, meninjau rehab/pembangunan jembatan penghubung Jalan Tirta Deli dengan Perumnas Pemda.

Saat itu Bupati menyapa warga sekitar dan menyampaikan agar warga sekitar dapat menunjukkan surat bukti kepemilikan tanah, karena lahan itu di klaim adalah milik Pemkab Deliserdang.

Berdasarkan surat panggilan itu, Warga pun mendatangi Satpol PP, dengan menunjukkan alas hak berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) ditandatangani Kepala Desa Tanjung Gabus I/Jati Sari, M Nasir Zakaria, dan diketahui Camat Lubuk Pakam, Drs Sariguna Tanjung, pada Tahun 2010.

Menurut Marolan Ompungsunggu, sejak Tahun 1985, warga atas nama Pandapotan Sitorus menggarap/mengusahai tanah seluas 2.000 meter persegi. Saat ditanami tanaman coklat dan mendirikan gubuk, PTPN II Kebun Tanjung Garbus mengklaim bahwa lahan itu adalah Eks HGU PTPN II, sehingga merusak tanaman dan gubuk yang didirikan warga, dengan alat berat.

Pada Tahun 2010, PTPN II Kebun Tanjung Garbus melepaskan lahan tersebut dengan membuat paret besar antara tanah PTPN II Tanjung Garbus dengan lahan yang digarap Pandapotan Sitorus. Dengan dasar itulah, Kepala Desa Tanjung Garbus I/Jati Sari, menerbitkan SKT sebanyak 13 kapling untuk warga.

Selanjutnya, tersebar surat Camat Lubukpakam, Rio Laka Dewa, dengan Nomor 500.17/414/2025, tertanggal 17 Juni 2025, menjawab Surat Sekdakab Nomor.500.17/2147 tertanggal 11 Juni 2025, perihal pembatalan SKT yang berada di Dusun I Desa Tanjung Garbus I, dengan alasan tidak terregistrasi pada Camat Lubukpakam, dan lahan itu merupakan milik Pemkab berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013.

Kemudian, Satpol PP Deliserdang kembali menyurati warga untuk mengurus IMB atau PBG dengan jangka waktu yang relatif singkat. Surat itu disusul dengan peringatan I, II, III hingga surat pembongkaran sendiri seluruh bangunan, dan jika tidak akan dilakukan bongkar paksa dengan kerugian ditanggung warga.

Marolan Ompungsunggu memaparkan, pada Tahun 2014, Warga atas nama H Zulfahrudin Siregar dan Hj Lis Leliyanti selaku pembeli tanah di daerah itu, dan hendak mendirikan bangunan mendapat surat teguran dari Pemkab Deliserdang, bahwa tanah itu diklaim masuk ke Sertifikat Hak Pakai Nomor 3, selanjutnya menggugat penjual ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, dengan perkara nomor : 57/Pdt.G/2014/PN.Lbp.

PN Lubukpakam, pada 16 Januari 2015, memutuskan bahwa tanah seluas 567 Meter Persegi, adalah sah milik warga, karena dalam persidangan diperoleh fakta, tanah objek perkara berasal dari tanah kosong ex HGU (Hak Guna Usaha) milik PTPN II Tanjung Garbus, yang tidak diusahai sejak tahun 1985.

Atas putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam, itu selanjutnya Pemkab Deliserdang melakukan upaya tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dengan perkara nomor : 99/PDT/2016/PT MDN.

Pada putusan tingkat banding, Rabu, 22 Juni 2016, PT Medan kembali menguatkan putusan PN Lubukpakam, dengan pertimbangan bahwa perbuatan Kanwil BPN Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, yang telah menerbitkan Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, kepada Pemkab Deliserdang, dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dan telah melanggar hak-hak subjektif penggugat.

Oleh karena itu, sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, khusus tentang tanah objek perkara haruslah dinyatakan cacat juridis dan tidak mengikat. Namun karena Pemkab Deliserdang, hingga waktu tertentu tidak melanjutkan perkara ke tingkat kasasi atau ke Mahkamah Agung (MA), maka putusan Pengadilan Tinggi Medan, dinilai sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap.

Tanah PWI Juga Diklaim Tanah Pemkab Deliserdang

Sementara Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar ketika dikonfirmasi sebelumnya mengatakan bahwa sertifikat BPN Hak Pakai No. 3 Tahun 2013 yang diklaim Pemkab Deliserdang juga termasuk lahan PWI yang berdiri kantor PWI Deliserdang.

Muslih menyebut bahagian dari sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 seluas 8.422 Meter Persegi. "Bahagian dari situ," katanya.

Untuk diketahui adapun kepemilikan tanah kantor PWI Deliserdang adalah Surat Keterangan Tanah Nomor 539/36/2010 tertanggal 15 September 2010, ditandatangani Kepala Desa Tanjung Gabus I/Jati Sari, M Nasir Zakaria, diketahui Camat Lubuk Pakam, Drs Sariguna Tanjung Msi, seluas 105 Meter Persegi (5 x 21 Meter) terletak di Jalan Tirta Deli Dusun I, berdasarkan surat penyerahan tanah dari Pandapotan Sitorus (pihak pertama) kepada Drs Hendri Simon Matondang (pihak kedua selaku Ketua PWI Deliserdang saat itu).

Selanjutnya pada masa kepemimpinan Ketua Umum PWI Pusat Margiono peletakan batu pertama pembangunan Kantor PWI Deliserdang dan pada 28 November 2018 saat itu H. Ashari Tambunan Bupati Deliserdang meresmikan Kantor PWI Deliserdang didampingi Ketua PWI Sumut H Hermansjah SE.

Saat itu tidak ada terjadi persoalan antara Pemkab Deliserdang dengan PWI Deliserdang maupun Pemkab Deliserdang kepada warga yang telah tinggal Jalan Tirtadeli Dusun I Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubukpakam.

Kembali ke Muslih, saat disinggung apakah Pemkab Deliserdang berencana untuk menggusur, Muslih mengaku belum ada informasi dari pimpinan.

"Kalau terkait itu belum ada informasi kepada saya," akunya.

Saat dipertegas bahwasannya adanya gugatan dari salah satu pemilik tanah termasuk kepada Pemkab Deliserdang dengan putusan bahwasannya tanah tersebut bukan milik Pemkab, Muslih malah menafsirkan berbeda putusan yang berkekuatan hukum tetap atau ikhrah tersebut.

"Kalau itu salah, sebenarnya hakim memerintahkan membatalkan hak pakai nomor 3, cabut atau batalkan. Putusannya kan gak ada (cabut atau batalkan)," katanya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi