Kebijakan Parkir Berlangganan dan One Day No Car di Medan Dicabut, Rochi Pasaribu: Kepala Daerah Punya Hak Ubah Peraturan

Kebijakan Parkir Berlangganan dan One Day No Car di Medan Dicabut, Rochi Pasaribu: Kepala Daerah Punya Hak Ubah Peraturan
Politisi PSI Rochi Pasaribu. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Bobby Nasution semasa menjabat Wali Kota Medan pernah menggulirkan dua kebijakan, yakni program parkir berlangganan dan One Day No Car bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan. Namun, kedua kebijakan tersebut kemudian dibatalkan oleh Wali Kota Medan saat ini, Rico Waas.

Kebijakan pertama yang dicabut adalah program parkir berlangganan. Pembatalan tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melalui akun Instagram resminya pada tahun lalu Senin (25/8/2025).

Kebijakan kedua, One Day No Car bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan, diumumkan juga melalui Instagram Dishub Medan dua hari lalu yakni 19 Januari 2026.

Dalam pengumuman untuk program parkir berlangganan, Dishub menyatakan sistem parkir berlangganan menggunakan barcode tidak lagi diberlakukan di Kota Medan. Seiring dengan pembatalan tersebut, mekanisme penarikan tarif parkir kembali menggunakan sistem konvensional.

Masyarakat diminta membayar retribusi parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa lagi menggunakan barcode atau stiker sebagai tanda parkir berlangganan.

Dishub Medan juga menegaskan bahwa seluruh juru parkir telah diarahkan untuk menerapkan pola pelayanan parkir sesuai aturan baru tersebut. Pihaknya berharap, dengan sistem konvensional, kualitas pelayanan parkir dapat meningkat serta mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar di Kota Medan.

Menanggapi hal tersebut, Rochi Pasaribu memberikan tanggapan terkait kebijakan baru yang dikeluarkan Wali Kota Medan, Rico Waas. Politisi PSI ini mengatakan bahwa setiap kepala daerah memiliki hak untuk mengubah peraturan.

Kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) berhak mengubah atau menetapkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.

Dasar hukum utama yang mengatur kewenangan ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6) yang mengatur kewenangan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.

“Kebijakan setiap orang berbeda, ya. Bisa saja yang lama diberlakukan asalkan saling koordinasi antara Bang Rico dan Bobby. Kedua beliau ini sahabat saya, kebetulan partai kami mengusung kedua beliau. Tentu yang utama masyarakat kita bisa menerima, saya kira begitu,” ujar Rochi Pasaribu, politisi PSI Sumut.

Sebelumnya, program parkir berlangganan mulai diterapkan pada Juli 2024 dan diluncurkan langsung oleh Bobby Nasution bertepatan dengan Hari Jadi Kota Medan ke-434.

Meski menawarkan kemudahan bagi warga, kebijakan ini sempat menuai kritik karena di lapangan masih terjadi pungutan parkir oleh juru parkir, meskipun kendaraan telah menggunakan stiker parkir berlangganan.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi