Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sarekat Hijau Indonesia Sumatera Utara, Hendra Hasibuan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tapanuli Selatan - Sarekat Hijau Indonesia (SHI) mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Indonesia yang mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, karena terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan.
Kebijakan ini dinilai sebagai momentum penting penegakan hukum lingkungan sekaligus sinyal kuat bahwa negara mulai berpihak pada kelestarian hutan dan keselamatan rakyat pascabencana ekologis di Sumatera.
Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor Pertambangan, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sarekat Hijau Indonesia Sumatera Utara, Hendra Hasibuan, menilai keputusan pemerintah pusat ini sebagai bentuk keberanian politik yang telah lama dinantikan oleh masyarakat sipil dan komunitas terdampak kerusakan hutan.
“Dalam situasi krisis ekologis yang semakin mengkhawatirkan, negara harus hadir untuk kepentingan alam semesta dan rakyat. Pencabutan izin ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk menegakkan hukum secara adil demi kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hendra, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, langkah ini juga harus menjadi efek jera bagi seluruh pelaku usaha agar tidak lagi mengabaikan ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Namun demikian, SHI mengingatkan bahwa pencabutan izin tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
“Pemerintah tetap harus memastikan proses hukum berjalan dan kewajiban perusahaan untuk memulihkan kerusakan lingkungan tidak dihilangkan,” tegas Hendra Hasibuan yang juga Koordinator JAMM (Jaringan Advokasi Masyarakat Marjinal).
SHI berharap kebijakan tegas ini diikuti dengan pengawasan berkelanjutan serta agenda pemulihan ekosistem hutan secara serius, mengingat kerusakan tutupan hutan yang masif telah mendorong peningkatan risiko bencana ekologis di berbagai wilayah Sumatera.
(RZD)