Masjid Agung Almunawwaroh Sibuhuan Kini Berstatus UPTD

Masjid Agung Almunawwaroh Sibuhuan Kini Berstatus UPTD
Masjid Agung Almunawwaroh Sibuhuan Kini Berstatus UPTD (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Masjid Agung Almunawwaroh Sibuhuan Kabupaten Padanglawas kini berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Rekomendasi untuk pembentukan UPTD telah diperoleh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Oktober 2025.

Surat persetujuan dan reekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tentang pembentukan UPTD, Masjid Agung sudah keluar," kata Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan.
Bupati menjelaskan, dalam surat rekomendasi Pemprovsu yang ditanda tangani Sekretaris Daerah saat itu Togap Simangunsong disebutkan, persetujuan Masjid Agung Almunawwaroh Sibuhuan sebagai UPTD kawasan wisata religi.
Pasca keluarnya surat rekomendasi Pemprovsu kata Putra Mahkota Alam, Pemerintah Daerah sedang mempersiapkan regulasinya. Termasuk pejabat yang tepat untuk mengisi kepala UPTD Masjjd Agung Almunawwaroh.
" Untuk mengisi Kepala UPTD itu harus seorang ASN atau setara eselon IV," sebut Putra Mahkota Alam Hasibuan.
Saat ini kata Putra Mahkota Alam masih sedang membenahi Masjid Agung dimana sejumlah fasilitas terdapat yang rusak.
Selain persetujuan pembentukan UPTD Masjid Agung, Pemprov Sumut juga telah menyetujui pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak ini nanti akan berada di bawah koordinasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
"Jadi ada dua UPTD sekaligus yang akan dibentuk setelah ada persetujuan rekomendasi dari Pemprov Sumut," ungkap Putra Mahkota Alam.
Lebih jauh Putra Mahkota Alam mengatakan, tujuan pembentukan UPTD agar yang menangani dan mengurus Masjjd Agung bisa lebih fokus.
"Kalau sudah berjalan nanti dan sudah UPTD yang ngurus diharapkan bisa lebih fokus dan tertata dengan baik," tandas Putra Mahkota Alam.
(ATS/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi