Soal Pencabutan Operasional 28 Perusahaan, Zeira Salim Ritonga: Negara Wajib Tegas terhadap Perusahaan Perusak Lingkungan (Analisadaily/istimewa)
Analsiadaily.com, Medan - Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, menilai langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan sebagai keputusan strategis yang patut diapresiasi. Kebijakan tersebut disebutnya sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kelestarian lingkungan sekaligus keselamatan rakyat.
Menurut politisi Fraksi PKB DPRD Sumut itu, kebijakan ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan peringatan keras dan pembelajaran nasional bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa pesan ini berlaku secara luas, tidak hanya di Sumatera Utara, tetapi juga di Kalimantan, Papua, Sulawesi, dan wilayah lain di Indonesia.
Zeira menyoroti praktik lama yang kerap terjadi, di mana perusahaan menyatakan komitmen patuh terhadap aturan hanya di atas kertas, namun dalam praktik operasional justru mengabaikan ketentuan dan berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Ke depan, izin usaha tidak boleh lagi hanya berbasis proposal dan janji tertulis. Kepatuhan harus nyata di lapangan. Lingkungan tidak boleh terus menjadi korban," tegasnya.
Meski demikian, Zeira menekankan bahwa pemerintah tetap perlu membuka ruang perbaikan bagi perusahaan yang memiliki itikad baik dan komitmen kuat untuk beroperasi secara berkelanjutan. Ia juga mengingatkan agar isu ketenagakerjaan tidak dijadikan alat tekanan terhadap kebijakan negara.
"Karyawan jangan dijadikan tameng. Negara tidak boleh takut bertindak hanya karena ancaman PHK. Semua harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum dan peraturan ketenagakerjaan, sehingga keadilan tetap terjaga bagi pekerja," katanya.
Ia menegaskan, pada prinsipnya kehadiran perusahaan harus membawa manfaat nyata bagi negara, masyarakat, dan karyawan. Namun ketika operasional perusahaan justru menimbulkan bencana ekologis yang berdampak luas dan berkepanjangan, negara wajib hadir mengambil langkah tegas.
"Bencana lingkungan yang terjadi sebelumnya bahkan sempat menjadi perhatian dunia. Korbannya terlalu besar. Karena itu, langkah Presiden ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk mencegah dampak yang lebih luas di masa depan," ujar Zeira.
Zeira pun menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah pusat dan daerah mampu menuntaskan persoalan ini secara bijak dan terukur, sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial serta tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial. (NAI/NAI)











