LPS Optimis Tatap 2026: Likuiditas Perbankan Melimpah, Kredit Investasi Tumbuh Pesat (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan di Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (19/1) sebagai langkah strategis menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan.
TBP terbaru ini akan berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026, dengan rincian sebagai berikut yakni TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum sebesar 3,50% dan TBP simpanan Rupiah pada BPR sebesar 6,00%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,00%.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada tren suku bunga pasar yang menurun serta kondisi likuiditas perbankan yang tetap memadai.
"Kami berharap perbankan senantiasa memperhatikan TBP ini dalam menghimpun dana dan tetap transparan menginformasikannya kepada nasabah," ujar Ferdinan di Jakarta, Kamis (22/1).
LPS mencatat industri perbankan nasional berada dalam kondisi yang sehat dan resilien sepanjang tahun 2025 yakni Pertumbuhan Kredit: Tumbuh 9,63% (yoy), didorong oleh tingginya kredit investasi. Dana Pihak Ketiga (DPK): Tumbuh signifikan sebesar 13,83% (yoy).
Permodalan (KPMM): Terjaga kuat di level 26,05% (data per November 2025). Likuiditas: Rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 28,57%, jauh di atas ambang batas minimal 10%.
Hingga saat ini, cakupan penjaminan LPS sangat luas, mencakup 99,94% total rekening di bank umum dan 99,97% di BPR, melampaui mandat Undang-Undang yang minimal sebesar 90%.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memaparkan pencapaian positif lembaga sepanjang tahun 2025 seperti Aset: Meningkat 13,6% menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). Surplus: Mencapai Rp33,8 triliun, naik 13,8% dari tahun sebelumnya.
Kecepatan Klaim: LPS kini mampu melakukan pembayaran klaim tahap pertama dalam waktu 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya, jauh lebih cepat dibandingkan standar 5 tahun lalu (14 hari).
Kontribusi Negara: Membayar pajak sebesar Rp3 triliun dan melakukan pembelian SBN senilai Rp51,4 triliun.
Menatap tahun 2026, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa tahun ini adalah momentum 'The Great Leap' atau lompatan besar bagi LPS.
Beberapa program strategis yang akan dijalankan antara lain: Persiapan Penjaminan Polis Asuransi: Akselerasi agar dapat diimplementasikan pada tahun 2027. Program IT BPR: Modernisasi infrastruktur teknologi informasi untuk bank daerah. Literasi Keuangan: Mengurangi angka masyarakat yang belum memiliki rekening bank (unbanked) melalui kolaborasi lintas lembaga di bawah KSSK.
"Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Kami akan menggunakan segenap sumber daya untuk menjadi lembaga resolusi terdepan di kawasan regional demi memelihara stabilitas sistem keuangan," pungkas Anggito.
Agar simpanan dijamin, nasabah wajib memenuhi syarat: Tercatat dalam pembukuan bank. Tingkat bunga tidak melebihi TBP LPS. Tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
(JW/RZD)