Analisadaily.com, Medan – Babak baru skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali memanas. Praktisi hukum kenamaan asal Sumatera Utara, Surya Adinata, secara resmi menyerahkan dokumen laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dan maladministrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung pada Kamis (22/1/2026).
Langkah hukum ini diambil untuk memastikan adanya penyelidikan mendalam terhadap fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012-2017. OJK diduga kuat terlibat dalam pembiaran krisis keuangan yang berujung pada kerugian negara triliunan rupiah di tubuh Jiwasraya.
Secara spesifik, laporan tersebut mendesak penegak hukum mengusut tuntas peran regulator, terutama mantan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Dumoly F. Pardede, serta eks Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani.
"Jangan Hanya Berhenti di Direksi!"
Surya Adinata, yang juga merupakan Ketua LBH Gelora Surya Keadilan sekaligus mantan Direktur LBH Medan dua periode, menegaskan bahwa skandal sebesar ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah atau kesengajaan dalam fungsi pengawasan.
"Negara tidak boleh hanya memenjarakan jajaran direksi Jiwasraya, sementara oknum regulator yang diduga 'main mata' atau lalai dibiarkan melenggang. Kita bicara soal tanggung jawab absolut OJK," tegas Surya saat berada di Jakarta.
Meskipun pihak Dumoly F. Pardede sebelumnya sempat membantah keterlibatannya dan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah, Surya menilai klarifikasi sepihak tidaklah cukup. Menurutnya, publik menuntut pembuktian objektif melalui proses penyidikan resmi untuk mengungkap kebenaran.
Membongkar 'Kotak Pandora'
Dalam laporannya, Surya mendorong penyidik untuk fokus pada tiga poin krusial selama periode pengawasan 2012-2017:
1. Dugaan Gratifikasi: Menelusuri adanya aliran dana dari pihak terkait kepada oknum regulator.
2. Audit Saham 'Sampah': Memastikan apakah instruksi OJK untuk membuang saham non-bluechip benar-benar dijalankan atau hanya formalitas administratif.
3. Kegagalan Radar Pengawasan: Mengapa investasi berisiko tinggi yang merampok uang rakyat belasan triliun bisa lolos dari pantauan selama bertahun-tahun.
Momentum laporan ini mencuat tepat setelah mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, divonis 1,5 tahun penjara pada 7 Januari 2026 lalu dalam kasus yang sama. Vonis tersebut dinilai sebagai pintu masuk untuk menyeret aktor-aktor intelektual lain yang lebih besar.
"Publik kini menanti keberanian KPK dan Kejagung. Apakah mereka berani membuka kembali berkas pengawasan tahun 2014-2015? Ini adalah ujian integritas bagi industri keuangan kita," pungkas Surya.
Hingga saat ini, kasus gagal bayar polis JS Saving Plan senilai Rp12,4 triliun masih menjadi luka mendalam bagi ribuan nasabah yang terus menuntut keadilan nyata.











