AQL Laznas Peduli: Memuliakan Al-Qur’an yang Rusak, Mengganti yang Hilang dengan Wakaf Baru

AQL Laznas Peduli: Memuliakan Al-Qur’an yang Rusak, Mengganti yang Hilang dengan Wakaf Baru
AQL Laznas Peduli: Memuliakan Al-Qur’an yang Rusak, Mengganti yang Hilang dengan Wakaf Baru (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Di tengah duka pascabencana banjir yang melanda Aceh Tamiang, sebuah aksi moral dilakukan oleh relawan AQL Laznas Peduli.

Tim relawan bergerak menyisir masjid-masjid untuk mengumpulkan ratusan mushaf Al-Qur’an yang rusak berat akibat terendam air dan lumpur guna dimuliakan sesuai syariat.

Pembina AQL Laznas Peduli, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), menyatakan keprihatinan mendalam atas banyaknya kitab suci yang rusak.

Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga kehormatan Al-Qur’an agar tidak terbuang atau terinjak secara tidak sengaja.

"Tim kami mengumpulkan mushaf rusak dari masjid-masjid dan membawanya ke pesantren untuk dimuliakan sesuai fatwa MUI. Bagi masjid yang kehilangan mushaf, kami akan menyalurkan gantinya melalui program AQL Wakaf Quran," ujar UBN, Jumat (23/1).

Project Pendidikan Wakaf Al-Qur’an AQL Laznas Peduli, Muhammad Ilyas Sembiring, mengungkapkan bahwa kondisi Al-Qur’an yang dievakuasi sudah tidak layak pakai karena kertas yang menyatu dan dipenuhi lumpur.

Hingga saat ini, sebanyak 350 eksemplar telah dikumpulkan dari tiga titik di sepanjang lintas Medan-Banda Aceh yakni Masjid Syuhada (Desa Bundar): 250 mushaf. Masjid Al Ikhlas (Desa Tanah Terban): 25 mushaf. Masjid Taqwa (Desa Sungai Liput): 75 mushaf.

"Seluruh mushaf tersebut diangkut menuju Pesantren Ibadurrahman Stabat, Sumatera Utara, untuk menjalani proses pemuliaan," ucapnya.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang, Syahrizal Darwis, telah mengeluarkan Taushiyah Nomor: 400.6.1/01/2026 sebagai panduan bagi umat Islam dalam menangani kitab suci pascabencana.

Empat Poin Utama Fatwa MPU:

Penyelamatan: Wajib mengeringkan dan membersihkan mushaf yang masih bisa dibaca.

Kerusakan Berat: Jika tulisan hilang, diperbolehkan membakarnya dengan niat menjaga kehormatan, menguburkannya di tempat bersih, atau melarutkan tintanya.

Larangan Keras: Diharamkan membuang Al-Qur'an ke tempat sampah, menginjak, atau merobeknya.

Imbauan Pemerintah: Mendorong pembentukan tim khusus penyelamatan mushaf pascabencana.

"Taushiyah ini adalah pedoman agar kita tetap memuliakan Kalamullah dalam kondisi sesulit apa pun," tegas Syahrizal Darwis.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi